Jumat, 19 Januari 2024 – 15:20 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru soal mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan, termasuk aturan penagihan perihal cara hingga waktu penagihan oleh dept collector.

Baca Juga:

Naik Lagi! Utang Pemerintah Capai Rp 8.144,69 Triliun di Akhir 2023

Melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, beleid yang mendasari aturan tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sejumlah aturan terbaru penagihan kredit itu, pertama yakni bahwa pihak penagih (penagih hutang) tidak boleh menggunakan cara penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Juga:

Indef: Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Rugikan Penerimaan Pajak hingga Rp 52 Triliun

“Contoh, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen,” dikutip Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga:

Akselerasi Bisnis UMKM, OJK Terbitkan Aturan Main Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura

Lalu aturan kedua, pecandu tidak boleh menggunakan tekanan fisik atau verbal. Ketiga, pihak yang memungut tidak dapat menagih kepada pihak lain selain konsumen.

“Tidak boleh menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu,” tulis pihak OJK.

Ilustrasi utang.

Ilustrasi utang.

Foto :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian yang kelima, penagihan hanya boleh dilakukan di tempat alamat domisili konsumen. Keenam, penagihan hanya boleh dilakukan dari hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.

“Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Halaman Selanjutnya



Fuente