Kamis, 11 Januari 2024 – 16:03 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hampir seratus orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di rutan KPK akan segera disidangkan.

Baca Juga:

Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu Sumut

“93 orang yang akan naik sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis 11Januari 2024.

Sel di Rutan KPK

Foto :

  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca Juga:

Terjaring OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Proyek

Albertina menjelaskan bahwa masih belum ada waktu yang pasti terkait dengan digelarnya sidang etik para terduga pelaku pungli rutan KPK. Tapi, Dewas KPK menargetkan peradilan instansi tersebut digelar dalam waktu dekat.

“Direncakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini sudah hari Kamis,” tukasnya.

Baca Juga:

10 Orang Terjaring OTT KPK di Labuhanbatu Sumut, Termasuk Bupati

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK masih belum menyelesaikan skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan). Masih menerawang kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.

“Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.

Ali menjelaskan perkara itu masih di tahap penyelidikan. Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Peresmian Rutan KPK

Peresmian Rutan KPK

Foto :

  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

KPK sudah memecat pegawai berinisial M yang terlibat skandal pungli di rutan. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka.

KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain.

Halaman Selanjutnya

Ali menjelaskan perkara itu masih di tahap penyelidikan. Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Halaman Selanjutnya



Fuente