Kamis, 11 Januari 2024 – 19:15 WIB

Jakarta – Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).

“Kami tidak punya kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak,” kata Idham, Kamis, 11 Januari 2024.

Soal Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menegaskan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:

Prabowo: Jika Ingin Prabowo-Gibran Pimpin Negeri Ini, Datanglah ke TPS

Ilustrasi Pemilu.

Foto :

  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

“Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU,” kata Idham.

Baca Juga:

KPU Beri Tenggat Waktu hingga Besok untuk PSI Perbaiki Laporan Dana Kampanye

Idham menambahkan bahwa pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus yakni PPATK selaku lembaga yang pertama menerbitkan informasi kepada publik.

Kendati begitu, Idham menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong prinsip terbuka benar-benar dapat diimplementasikan oleh seluruh peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:

Ganjar Sindir BUMN Nunggak Bayar ke Swasta: Malu Dong!

Prinsip itu juga mendorong diterbitkannya PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019. (Foto ilustrasi)

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019. (Foto ilustrasi)

“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022-2023.

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan terus meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

“Mereka juga termasuk yang kami ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, lalu pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama,” katanya.Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022-2023.Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan terus meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.”Mereka juga termasuk yang kami ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, lalu pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya



Fuente