Jumat, 12 Januari 2024 – 00:48 WIB

Sampang – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa Madura bisa menjadi provinsi, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga:

Sekretaris TKN: Banyak Tokoh Lokal yang Berbalik Dukung Prabowo-Gibran

“Bisa enggak Madura jadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Sekarang baru ada empat kabupaten/kota. Itu syarat undang-undang,” kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis, 11 Januari 2024.

Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:

Pakar Ekspresi Beberkan Makna Gesture Mengejutkan Jokowi di Tengah Isu Retak dengan PDIP

Sejumlah perahu nelayan berada disekitar kaki jembatan tol Suramadu sisi Tambakwedi Surabaya, Jawa Timur

Foto :

  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mahfud lantas menyarankan agar dibentuk satu kabupaten/kota dari yang sudah ada agar provinsi Madura dapat terwujud.

Baca Juga:

Cak Imin Mengaku Mimpi Dapat Perintah Ziarah ke Makam Bung Karno setelah Istikharah

“Oleh sebab itu, ya dibuat dahulu satu kabupaten lagi atau satu kota. Kota Sampang dan Kabupaten Sampang, Kota Pamekasan dan Kabupaten Pamekasan. Satu aja bisa,” katanya.

Setelah mempunyai lima kabupaten/kota, kata Mahfud, dibutuhkan waktu tujuh tahun untuk membuktikan sebuah daerah layak menjadi provinsi yang baru. Jika setelah itu dianggap memenuhi syarat, permohonan bisa didaftarkan dan diproses selama tiga tahun.

Meski demikian, kata Mahfud, saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB). “Sekarang karena ada moratorium pemekaran daerah, sementara ini dihentikan itu semua,” katanya.

Jembatan Suramadu.

Jembatan Suramadu.

Foto :

  • Surabaya Post / Iwan Heriyanto

Ia menyarankan kepada masyarakat Madura untuk bekerja seperti biasa tanpa menunggu pembentukan provinsi. Keinginan menjadikan Madura sebagai provinsi bisa diproses secara bertahap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya

Setelah mempunyai lima kabupaten/kota, kata Mahfud, dibutuhkan waktu tujuh tahun untuk membuktikan sebuah daerah layak menjadi provinsi yang baru. Jika setelah itu dianggap memenuhi syarat, permohonan bisa didaftarkan dan diproses selama tiga tahun.

Halaman Selanjutnya



Fuente