Mahkamah Agung akan menyampaikan keputusannya pada hari Jumat di delapan negara bagian

Mahkamah Agung telah menjadwalkan keputusan pada hari Jumat, 12 Januari, mengenai banding dalam sengketa gubernur di delapan negara bagian.

Negara bagian tersebut adalah negara bagian Lagos, Kano, Plateau, Zamfara, Bauchi, Cross-River dan Ebonyi.

Berdasarkan Negara, pemberitahuan tentang putusan yang akan datang telah dikirimkan kepada pihak-pihak yang mengajukan banding

Mengingat kembali pengadilan pada tanggal 19 Desember 2023, mendengarkan dan menyimpan keputusan dalam dua banding yang diajukan oleh Gbadebo Rhodes-Vivour, kandidat dari Partai Buruh (LP), dan rekannya di Partai Rakyat Demokratik (PDP) Azeez Adediran terhadap pemilu Lagos Gubernur Negara Bagian, Babajide Sanwo-Olu.

Permohonan banding yang diajukan oleh Rhodes-Vivour (SC/CV/1152/2023) dan Adeniran (SC/CV/1155/2023) bertentangan dengan keputusan Pengadilan Banding di Lagos sebelumnya, yang menguatkan dua keputusan pengadilan pemilu yang menolak keduanya. petisi pemohon, menantang kemenangan Sanwo-Olu dalam pemilihan gubernur terakhir

Sembilan banding dan banding banding telah diajukan. Namun, pada tanggal 21 Desember ketika permohonan banding diajukan, panel pengadilan beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh Hakim John Okoro memilih untuk mendengarkan banding utama yang diajukan oleh Yusuf, bertanda: SC/CV/1179/2023.

Pengadilan mengatakan keputusannya dalam sidang banding harus diterapkan pada orang lain karena permasalahannya serupa.

Yusuf, melalui bandingnya, berusaha untuk membatalkan keputusan Pengadilan Banding tanggal 17 November, yang menguatkan keputusan pengadilan pemilu tanggal 20 September yang membatalkan kemenangannya dalam pemilu tanggal 18 Maret.

Pada tanggal 9 Januari, pengadilan tertinggi mendengarkan dan menyimpan keputusan atas banding yang diajukan sehubungan dengan Negara Bagian Plateau.

Tiga banding diajukan sehubungan dengan Negara Bagian Plateau, sementara jumlah yang sama diajukan terhadap Negara Bagian Delta.

Dari ketiga permohonan yang diajukan berkenaan dengan Plateau, pengadilan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh Gubernur Caleb Mutfwang (SC/CV/1190/2023), dengan kesepakatan para pihak bahwa putusan yang disidangkan akan diterapkan pada permohonan banding yang diajukan oleh partai Gubernur, Partai Rakyat Demokratik (PDP), bertanda: SC/CV/1191/2023.

Permohonan banding ketiga, yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan Umum Nasional (INEC), ditarik kembali oleh pengacaranya, Samuel Atung (SAN) ketika pengadilan menyadarkannya bahwa pengajuan banding lainnya sudah cukup untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Ketiga banding tersebut ditujukan terhadap keputusan Pengadilan Banding tanggal 19 November, yang membatalkan pemilihan Mutfwang.

Pada 11 Januari, Mahkamah Agung akan memutuskan banding calon dari Partai Rakyat Demokratik (PDP) pada pemilihan gubernur terakhir di Negara Bagian Cross River, Senator (Prof) Sandy Ojang Onor.

Dalam banding tersebut, bertanda: SC/CV/1194/2023 Onor berupaya untuk membalikkan kemenangan calon Kongres Semua Progresif (APC) dalam pemilu, Senator Bassey Edet Otu.

Fuente