Pengadilan memenjarakan penipu selama lima tahun karena penipuan mata uang kripto senilai ,6 juta

Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan telah mengamankan hukuman terhadap Benjamin Ikaa yang didakwa di hadapan Hakim Emeka Nwite dari Pengadilan Tinggi Federal, Abuja.

Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena keterlibatannya dalam penipuan cryptocurrency senilai $1,6 juta.

Komisi mengungkapkan hal ini dalam pernyataan yang dibagikan di halaman Facebook-nya pada hari Kamis.

Berdasarkan keterangannya, Ikaa mengaku bersalah atas tuduhan satu dakwaan.

Pernyataan tersebut sebagian berbunyi, “Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, telah mengamankan hukuman dan hukuman terhadap Benjamin Ikaa di hadapan Hakim Emeka Nwite dari Pengadilan Tinggi Federal, Abuja.

“Mengingat permohonannya, jaksa penuntut, Aso Larrys Peter berdoa kepada pengadilan untuk menghukumnya seperti yang dituduhkan.

“Pembela, Abel Adaji, memohon kepada pengadilan untuk melunakkan keadilan dengan belas kasihan, dengan menyatakan bahwa terpidana telah menyesal dan baru pertama kali melakukan pelanggaran.

“Hakim Nwite dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman
dia dengan hukuman lima tahun penjara dengan opsi denda N5,000, 000.”

Ikaa juga menyerahkan mobil iPhone 13 dan Toyota Avalon model 2013 kepada pemerintah Federal.

Pernyataan itu menambahkan bahwa $11.000 yang diperoleh darinya akan dikembalikan kepada para korbannya.

Dia juga dikatakan telah menulis sebuah upaya untuk menghindari kejahatan dunia maya di masa mendatang.

Perjalanan Ikaa ke pusat pemasyarakatan dimulai ketika dia ditangkap oleh EFCC karena mengoperasikan situs web investasi mata uang kripto fiktif di mana dia menjanjikan pengembalian investasi yang menggiurkan, mengakibatkan korbannya yang tidak curiga mengalami kerugian sebesar 26 bitcoin pada Februari 2023.

Korbannya berasal dari Afrika Selatan, Norwegia, Inggris dan Barbados.

Ketika dihadapkan dengan fakta-fakta transaksi curangnya, dia mengakuinya.

Dia kemudian diadili dan dihukum.

Fuente