Penipu ATM Kaduna Idris Musa diancam 10 tahun penjara

Penipu ATM Kaduna Idris Musa diancam 10 tahun penjara

Idris Musa

Diterbitkan Oleh: Sembuhkan Mata

Idris Musa, seorang pria Kaduna yang ditemukan dengan 48 Kartu Anjungan Tunai Mandiri setelah ditangkap karena menukar kartu korban yang tidak menaruh curiga dengan dalih membantu mereka mengoperasikan mesin pembayaran telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Musa yang ditangkap di lokasi sebuah bank dengan 48 kartu ATM dari bank berbeda yang dimilikinya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena penipuan ATM oleh Hakim AA Bello dari Pengadilan Tinggi Negeri Kaduna.

Dia dipenjara pada hari Selasa, 9 Januari 2024 setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan yang mendekati kecurangan, atas dakwaannya oleh Komando Zonal Kaduna EFCC.

  • Penipuan ATM: 4 ditangkap karena menarik N495k dari rekening pria Enugu
  • Buhari kembali mengangkat Idris Musa sebagai Dirjen NOSDRA
  • Penipu ATM Bauchi yang terkenal, Micheal Joseph, tertangkap dengan 31 kartu

Tuduhan satu kali tersebut berbunyi: “Anda, Idris Musa, kadang-kadang pada bulan Juli 2022 di Kaduna dalam wilayah hukum Mahkamah Yang Mulia, secara tidak jujur ​​membujuk salah satu Idris Ismail dengan menukarkan kartu ATM Bank Zenith miliknya dengan kedok membantunya menarik uang, sebuah tindakan yang Anda ketahui salah dan dengan demikian melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Pasal 306(a) Undang-undang KUHP Negara Bagian Kaduna, tahun 2017 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 307 undang-undang yang sama”

Terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan tersebut ketika dibacakan kepadanya, sehingga mendorong jaksa penuntut, MU Gadaka berdoa kepada pengadilan agar menghukumnya sebagaimana mestinya.

Hakim Bello kemudian menghukum dan memvonis Musa dengan hukuman sepuluh tahun penjara atau membayar denda sebesar N200,000.00k (Dua Ratus Ribu Naira saja).

Fuente