Selasa, 13 Februari 2024 – 22:58 WIB

depokI – Jelang hari pemilihan umum (pemilu) masih ada warga yang belum menerima undangan atau Form Pemberitahuan C6. Hal itu dikarenakan adanya penarikan Form C yang dinyatakan rusak. Namun saat ini Form C sudah didistribusikan kepada warga.

Baca Juga:

Ketua KPU Imbau Pemilih Buka Surat Suara di Depan KPPS Sebelum ke Bilik Pencoblosan

Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Depok, Andriansyah membenarkan perihal belum terdistribusikan Form C kepada seluruh pemilih. Namun dipastikan sebelum pencoblosan, Form C sudah diterima warga.

“Berdasarkan hasil laporan masyarakat yang masuk ke kami bahwa Form C pemberitahuan itu belum banyak didistribusikan. Akhirnya kami berkoordinasi dan mencari tahu penyebabnya,” katanya, Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga:

Mengatasi Rintangan Sulit, Kisah Luar Biasa Panitia Pemilu di Rokan Hulu

Menurut informasi yang diterima pihaknya, penarikan kembali Form C karena ada kesalahan. Selanjutnya diganti dengan Form C yang baru.

Baca Juga:

Chico Hakim Ungkap Strategi TPN Ganjar-Mahfud Cegah Akal-akalan di TPS

“Ternyata dari penyampaian KPU bahwa Form C pemberitahuan yang dikirim sebelumnya banyak yang rusak dan tidak terbaca atau salah percetakan. Sekarang sudah diganti yang baru dan dari kemarin kita sudah berikan saran untuk mempercepat distribusi. Hari ini sudah banyak terdistribusikan,” ujarnya.

Andri menyebutkan, ada Form C yang terpotong setengah bagian sehingga dinyatakan rusak. Kemudian, masih beredarnya Form C lama dimana ada aturan penggunaan masker untuk datang ke TPS. Selain itu, ada yang menulis di Form C kalau NIK diberi tanda bintang.

“Padahal kan itu NIK yang bersangkutan untuk melihat apakah sesuai atau tidak, itu yang dikembalikan dan diganti yang baru,” ujarnya.

Dipastikan semua pemilih menerima Form C undangan. Jika ada yang belum, dia meminta agar warga melapor dan koordinasi dengan KPPS di wilayah. Pengawas TPS diminta untuk mencatat dan dibuat berita acara.

“Karena oleh KPPS nanti juga direkap oleh PPS, berapa yang tidak terdistribusi, kenapa tidak distribusi itu harus tercatat di berita acara,” katanya.

Form C yang tidak terdistribusi harus dicatat dan diberi keterangan. Sehingga tidak ada pihak lain yang memanfaatkan. Andri mengatakan, Form C bukan undangan wajib untuk memilih tetapi hanya untuk pemberitahuan.

“Jadi nanti ketika sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) semuanya punya hak pilihnya. Tinggal nanti menunjukkan identitas KTP dan atau identitas lainnya yang berlaku di pencatatan sipil,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Padahal kan itu NIK yang bersangkutan untuk melihat apakah sesuai atau tidak, itu yang dikembalikan dan diganti yang baru,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya



Fuente