Selasa, 13 Februari 2024 – 23:28 WIB

Jakarta – Bawaslu RI menjelaskan hasil penelusuran pihaknya soal dugaan surat suara tercoblos di Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga:

Jelang Hari Pencoblosan, Masih Ada Warga di Depok Belum Terima Undangan Form C Pemilu 2024

Hasilnya, Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. Hal tersebut pun dijelaskan secara gamblang.

“Kami langsung memerintahkan panwas untuk melakukan penelusuran terhadap informasi itu. Hasilnya kami sudah dapatkan. Jadi berdasarkan laporan hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga:

Ketua KPU Imbau Pemilih Buka Surat Suara di Depan KPPS Sebelum ke Bilik Pencoblosan

Lolly mengatakan, ketika itu pemilih langsung masuk ke dalam bilik tanpa terlebih dahulu mengecek surat suara. Pemilih lalu mengaku kebingungan mendapati surat suara dalam kondisi tercoblos saat membukanya di dalam bilik.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Foto :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga:

Mengatasi Rintangan Sulit, Kisah Luar Biasa Panitia Pemilu di Rokan Hulu

“Karena pada saat itu ada situasi yang membuat pemilih tidak membuka dulu kertasnya karena kan KPPS sudah memiliki prosedur, setiap orang yang ke bilik suara sudah diingatkan, buka dulu ya apakah surat suaranya rusak apa tidak,” ungkapnya.

“Nah beliau ini lupa tidak dicek dulu sehingga begitu di dalam lalu dalam klarifikasinya menyatakan bingung kok ada dua lubangnya. Tapi begitu ditanyakan secara kronologis, apakah mungkin beliau nyoblos dua kali tanpa sadar, itu juga proses klarifikasi yang dilakukan oleh panwas,” ujarnya.

Kendati begitu, Lolly memastikan permasalahan itu sudah selesai di tempat. Pasalnya, surat suara pemilih akhirnya diganti sehingga dugaan pelanggaran tidak terjadi.

Pencoblosan Untuk Pemilu di Islamabad (Doc: KBRI Islamabad)

Pencoblosan Untuk Pemilu di Islamabad (Doc: KBRI Islamabad)

Foto :

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

“Dari hasil klarifikasi panwas itu, dinyatakan bahwa itu sudah selesai. Jadi yang menyatakan selesai ada pernyataan saksi partai lain yang menyatakan bahwa surat suaranya kemudian diganti. Jadi kalau surat suara rusak kan bisa minta diganti,” kata dia.

“Itu sudah dilakukan prosesnya. Jadi dari proses LHP menunjukkan tidak ada dugaan pelanggaran dan itu proses komplain yang disampaikan lalu sudah ditindaklanjuti dan saksi partai menyatakan sudah ditangani dengan baik,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Kendati begitu, Lolly memastikan permasalahan itu sudah selesai di tempat. Pasalnya, surat suara pemilih akhirnya diganti sehingga dugaan pelanggaran tidak terjadi.

Halaman Selanjutnya



Fuente