Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal (FCCPC) melakukan operasi penegakan hukum yang ditargetkan di Pasar Modern Garki di Abuja pada hari Rabu, 27 Maret 2024, dalam upaya untuk menegakkan hak-hak konsumen dan memerangi praktik penipuan.

Operasi ini sejalan dengan mandat Komisi berdasarkan Undang-Undang Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal (FCCPA) 2018, yang secara khusus berfokus pada Pasal 17(l)(s), 116(2), 124, 125, 138, dan 155.

Operasi tersebut bertujuan untuk memverifikasi keakuratan klaim berat karung beras 25kg dan 50kg.

FCCPC telah mengumumkan bahwa konsumen harus menuntut nilai penuh dari uang yang mereka keluarkan dan meneliti klaim produk dengan cermat, terutama mengenai berat paket beras terutama menjelang musim perayaan.

Setiap perbedaan telah disarankan untuk segera dilaporkan melalui tab pengaduan di situs web FCCPC (fccpc.gov.ng).

Berdasarkan Pasal 125 FCCPA, bisnis dilarang membuat pernyataan palsu atau menipu tentang atribut produk kepada konsumen.

Pasal 138 memperkuat hal ini, meminta pertanggungjawaban produsen, importir, distributor, dan pemasok atas pelanggaran kewajiban tersirat, termasuk klaim produk.

Fuente