Selasa, 5 Maret 2024 – 14:17 WIB

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran direksi Bank Jateng dan pejabat di Jawa Tengah. Laporan tersebut dilaporkan IPW ke KPK pada Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga:

Raup Laba Bersih Rp 20,9 Triliun di 2023, BNI Tebar Dividen Rp 10,45 Triliun

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada uang kembali,” ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.

Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berupa memberikan sebuah uang kembali. Adapun uang kembali dalam kasus itu berjumlah 16 persen total nilai premi.

Baca Juga:

Bapak dan Anak Korban Longsor di Sragen Ditemukan secara Dramatis

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Kemudian, uang kembali 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak Bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.

Baca Juga:

Bank BTN Resmi Ubah Logo Barunya, Ini Maknanya

“Tidak uang kembali itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah,” kata Sugeng.

Sugeng mengklaim bahwa jumlah 5,5% itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karena saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

“Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tutur Sugeng.

Sugeng menyebutkan bahwa praktik itu telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa dilaporkan ke penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sugeng menyebut bahwa laporan dugaan gratifikasi itu sudah diterima lembaga antirasuah. Ia menyebut ada sebanyak dua pejabat yang dilaporkan ke KPK.

“Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP,” tukasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa benar laporan dugaan gratufikasi dari IPW sudah masuk ke KPK.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa akan menindaklanjuti terkait dugaan laporan tersebut. Tapi, akan di proses keabsahannya lebih dulu di bagian pengaduan lembaga antirasuah.

“Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” bebernya.

Halaman Selanjutnya

“Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tutur Sugeng.

Halaman Selanjutnya



Fuente