Selasa, 19 Maret 2024 – 08:47 WIB

Jakarta – Kecepatan mobil Mitsubishi Xpander saat menabrak showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 hingga membuat mobil Porsche GT3 ringsek terungkap. Menurut polisi, kecepatan Xpander diduga berada di 40 sampai 50 km/jam.

Baca Juga:

Kolonel Herman Bantah Paspampres Halangi Marhan, Pekerjaan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche

Adapun kecepatan ini diketahui setelah Polres Metro Tangerang Kota meminta bantuan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Metro Jaya, guna mengungkap kecepatan mobil Xpander itu saat kejadian. Hal itu diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho.

“Kita datangkan Puslabfor, kita cek kecepatannya kurang lebih 40-50,” kata dia, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga:

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 19 Maret 2024

Mitsubisi Xpander Tabrak Mobil Mewah Porsche 911 GT3

Meski begitu, soal kecepatan Xpander ini belum final. Polisi masih akan melakukan lagi pendalaman apakah benar saat kejadian memang kecepatannya 40 hingga 50 km/jam. Maka dari itu, Zain belum bisa berkata lebih jauh lagi soal kecepatan pasti Xpander saat menabrak ruang pamer hingga membuat Porsche ringsek itu.

Baca Juga:

Ganti Oli Mesin Sebaiknya Sebelum atau Sesudah Mudik?

Sebelumnya diberitakan, polisi menjelaskan bahwa pengemudi mobil Mitsubishi Xpander sudah siap mengganti biaya kerugian usai tabrak ruang pamer mobil mewah Porsche di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tapi, dalam hal  ini pemilik ruang pamer mobil mewah itu justru belum ada keinginan untuk melakukan upaya damai.

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar. Pelaku yang menabrak pun sudah siap akan mengganti rugi kerugian tersebut.

“Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, ‘saya siap ganti rugi’ itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. ‘saya bakalan ganti rugi nanti’ gitu ngomong nya. Dari pihak korban, ‘saya ingin prosesnya dilanjut’, begitu,” ujar AKP Wahyu kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya

“Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, ‘saya siap ganti rugi’ itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. ‘saya bakalan ganti rugi nanti’ gitu ngomong nya. Dari pihak korban, ‘saya ingin prosesnya dilanjut’, begitu,” ujar AKP Wahyu kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya



Fuente