Selasa, 12 Maret 2024 – 13:26 WIB

Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan dikurangi  menjadi 32,5 jam per minggunya. Di mana, penyesuaian jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan, untuk ramadan 2024 ini, pihaknya kembali mengubah  jam kerja ASN pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Baca Juga:

Mengetahui Aturan Berbuka Puasa di Dalam Transportasi Umum

Ilustrasi membaca Alquran.

“Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing,” katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Aktivitas para ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan apel pagi pun ditiadakan. Di mana, pemerintah menginstruksikan dengan kegiatan pengajian rutin setiap paginya

“Apel pagi ditiadakan, dan digantikan wajib pengajian rutin setiap pagi. ASN di lingkup Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan,” ujarnya.

Para pegawai juga diimbau terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, yang tetap berjalan optimal selama Ramadan.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga,” ungkapnya.

Baca Juga:

Deretan Promo dan Diskon Menggiurkan Buka Puasa di Bulan Ramadhan

Aksi Vandalisme Peserta Sahur on The Road

Polisi Larang Sahur di Jalan, Petasan Saat Ramadhan

Polisi melarang kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, seperti Sahur on the Road dan bermain petasan selama Ramadhan 2024.

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2024



Fuente