Selasa, 23 April 2024 – 18:10 WIB

Sidoarjo – Belasan orang menggeruduk rumah pedangdut kondang Via Vallen di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 22 April 2024 malam. Duduk perkaranya, adik Via Vallen, RF, diduga menggelapkan sepeda motor milik seseorang bernama Adyt. Korban pun melaporkan RF ke polisi.

Baca Juga:

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar

Kepala Kepolisian Sektor Tanggulangin Komisaris Polisi I GP Atmagiri menjelaskan, penggerudukan rumah Via Vallen itu dilakukan Aliansi Arek Sidoarjo untuk meminta pertanggungjawaban adik Via, RF, yang diduga menggelapkan motor milik anggota aliansi tersebut, Adyt.

Ceritanya, papar Atmagiri, RF meminjamkan uang kepada Adyt sebesar Rp3 juta dengan jaminan sepeda motor. Adyt kemudian membayar utang tersebut sebelum jatuh tempo. “Ternyata motornya tidak bisa ditunjukkan oleh adiknya Via Vallen,” katanya dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga:

Moeldoko Ungkap Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Laku, Anak Muda Tak Suka Motor Pelan

Atmagiri mengatakan, pihaknya menurunkan tim untuk menjaga rumah Via saat penggerudukan berlangsung. Sebab, kata dia, aksi tersebur berpotensi mengganggu wilayah sekitar. Di momen itu, pihaknya juga berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, itu tak terlaksana karena pihak RF dan keluarga Via Vallen tidak hadir.

Sorot dangdut via vallen

Foto :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga:

Rumah Digruduk Warga, Via Vallen Tetap Santai Update Sosmed Tentang Kehamilan

Karena tak kunjung datang, pihak Adyt kemudian melaporkan RF ke Polsek Tanggulangin dengan aduan dugaan penggelapan. Saat itu juga polisi meminta keterangan pihak pelapor, juga memeriksa dokumen-dokumen kendaraan. “Pemilik kendaraan sudah kami mintai keterangan,” ujar Atmagiri.

Polisi juga melayangkan surat panggilan terhadap adik Via Vallen untuk dimintai keterangan pada Kamis, 25 April 2024. “Kamis rencananya dari pihak keluarga kami minta keterangannya agar kedua belah pihak bisa kami dengarkan apa sih yang terjadi,” ujar Atmagiri.

Sementara itu, penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra, mengatakan bahwa penggerudukan dilakukannya karena dipicu perbuatan adik Via Vallen yang menggelapkan sepeda motor Adyt. Saat itu, pemilik motor yang tengah butuh duit menggadaikan motor yang dibelinya Rp15 juta ke RF sebesar Rp3 juta.

Perjanjian lisan, jatuh tempo penebusan motor ialah dua bulan. Namun, baru berjalan setengah bulan, Adyt mau membayar, tapi motornya ternyata tidak ada di tangan RF. Adik Via Vallen itu malah memberikan alasan berbelit-belit. “Setelah itu [RF] tidak bisa dihubungi, nomor Adyt bahkan diblokir,” kata Bramada.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra, mengatakan bahwa penggerudukan dilakukannya karena dipicu perbuatan adik Via Vallen yang menggelapkan sepeda motor Adyt. Saat itu, pemilik motor yang tengah butuh duit menggadaikan motor yang dibelinya Rp15 juta ke RF sebesar Rp3 juta.

Halaman Selanjutnya



Fuente