Rabu, 3 April 2024 – 20:43 WIB

Jakarta – Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim agar menggandeng Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memberikan pernyataan sikap bersama secara terbuka terkait Pramuka.

Baca Juga:

PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Pimpin DPR

Secara khusus, desakan tersebut menyikapi kebijakan ekstrakurikuler Pramuka sebagaimana Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Baca Juga:

Menteri Nadiem Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus malahan Wajib

“Meminta Mendikbud dan Kwartir Nasional segera membuat pernyataan bergabung atau jumpa pers tentang apa yang dimaksud tentang apa yang disampaikan Mas Menteri bahwa ini dijadikan bagian dari pola ajar melalui kurikulum merdeka,” kata Dede.

Baca Juga:

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ma’ruf Amin: Itu Bagus

Menurut Politikus Demokrat ini, Nadiem perlu menyelaraskan pemahaman bersama Kwarnas terkait Pramuka yang menjadi ekskul sukarela. Sebab, soal Pramuka ini telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 Gerakan Pramuka berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Yang mananya? Campingnya kah? Outbond-nya kah? Atau nilai-nilai Pramuka yang esensial tadi yang masuk ke dalam pendidikan karakter,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya



Fuente