Rabu, 24 April 2024 – 03:18 WIB

Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Cara seperti ini pernah dilakukan oleh Presiden Jokowi saat awal menjadi Presiden RI usai Pilpres 2014 silam.

Baca Juga:

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menilai Prabowo tak perlu harus menyetor nama-nama calon menterinya. Itu dikatakan Pahala di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Momen Akrab Prabowo dan Gibran Diskusi di Kertanegara, Ditemani Dua Ekor Kucing

Baca Juga:

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

“Kalau kamu tanya saya pribadi, enggak (perlu Prabowo setorkan nama calon menterinya ke KPK). Ngapain, gitu-gituan,” kata Pahala.

Diketahui, saat awal Jokowi menjabat sebagai Presiden pada 2014 sempat heboh mengenai nama-nama calon menteri yang disetorkan ke KPK. Polemik terjadi lantaran KPK kemudian menilai nama-nama calon menteri tersebut dengan tiga kategori menggunakan stabilo, yakni merah melambangkan berpotensi tersangkut kasus, warna kuning harus berhati-hati, dan hijau berarti bersih dari kasus korupsi.

Baca Juga:

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Pahala menyebut, penilaian menggunakan warna stabilo tersebut zalim, mengingat penilaian itu berdampak pada karier seorang. Dibandingkan memberikan penilaian yang menjadi stigma di masyarakat, pejabat yang diduga terlibat korupsi sebaiknya langsung diproses hukum.

“Zalim, orang-orang distabilo-stabilo, kalau terbukti (korupsi) ambil. Jangan menduga-menduga (calon menteri ini korupsi), nasib orang berhenti. Itu pendapat saya,” kata Pahala.

Pahala lebih tegas mengaku menolak usulan itu jika mencuat dalam rapat pimpinan KPK.

“Tapi kalau pun ada saya di ratas, bakal nolak, jangan dong, ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tetapi kan ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya anda bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya,” ujarnya.

Daripada menyetorkan nama calon menteri untuk diskrining, Pahala mengusulkan kepada Prabowo untuk menegur menteri yang tak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Teguran juga diberikan kepada menteri yang pejabat di kementeriannya tidak patuh LHKPN.

“Kalau di instansi kementerian tidak mencapai 100 persen LHKPN-nya tegur menterinya. Kalau menterinya enggak (lapor LHKPN), copot,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Pahala lebih tegas mengaku menolak usulan itu jika mencuat dalam rapat pimpinan KPK.

Halaman Selanjutnya



Fuente