Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menyiapkan 8 tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sidang di MK tersebut dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Baca Juga:

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

“Ada 8 tim kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata anggota KPU, Mochammad Afifudin, Sabtu, 27 April 2024.

Afif menuturkan, saat ini konsultasi masih terus dilakukan di sejumlah daerah yang bersengketa dalam penyelenggaraan Pileg 2024.

Baca Juga:

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

“Sekarang konsultasi masing-masing provinsi dan kasus yang didalilkan, kalau partai ini, di sini misalnya,” kata Afif.

Berikut delapan tim kuasa hukum KPU untuk menangani PHPU Pileg 2024 di MK, yakni :

Baca Juga:

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

1. Strategi Hukum & Kebijakan HICON

2. Firma Hukum AnP (Ali Nurdin dan Rekan)

3. Nurhadi Sigit Law Office

4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum

5. Kantor Hukum Saleh & Rekan

6. Kantor Hukum Josua Victor

7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates

8. Firma Hukum Bengawan

Sebagai informasi, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 akan digelar mulai pekan depan.

Tercatat, MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024. Sementara terhitung sejak 20 Maret 2024, total MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024.

Halaman Selanjutnya

3. Nurhadi Sigit Law Office



Fuente