Jumat, 19 April 2024 – 07:38 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada jalan buntu dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Baca Juga:

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Diketahui, para hakim MK saat ini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam memutuskan perkara.

“Enggak ada jalan buntu,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga:

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Kemudian, Fajar menjelaskan bagaimana para hakim MK mengambil memutuskan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 UU MK.

Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat. Fajar mengatakan jika belum dapat mengambil keputusan, maka para hakim akan istirahat sejenak.

Baca Juga:

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Foto :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Kalau nggak tercapai udah, jatuh dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di ke depankan,” kata dia.

Di sisi lain, para hakim MK bakal melakukan voting jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres. Maka itu, kata Fajar, voting akan dilakukan untuk mencapai suara terbanyak.

“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” ucap Fajar.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Namun, apabila suara voting berimbang 4 vs 4, maka Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo berhak menentukan jika suara berimbang. Hal itu, lanjut Fajar, juga sesuai dengan pasal 45 UU MK.

“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK. Jadi nggak ada cerita jalan buntu dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau jalan buntu itu, nggak bisa memberikan kepastian,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, para hakim MK bakal melakukan voting jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres. Maka itu, kata Fajar, voting akan dilakukan untuk mencapai suara terbanyak.

Halaman Selanjutnya



Fuente