Osun: Adeleke memberlakukan usia pensiun baru bagi guru

Pada hari Selasa, Gubernur Negara Bagian Osun, Senator Ademola Adeleke, menyetujui penegakan segera dan penerapan usia pensiun baru dan masa kerja untuk profesi guru, dengan keharusan bahwa lamaran pejabat yang berminat harus disertai oleh Dewan Pendaftaran Guru Nigeria (TRCN). ) Sertifikat dan Lisensi.

Surat edaran dari Kantor Kepala Pelayanan Bapak Ayanleye Aina selanjutnya menghimbau kepada seluruh pihak yang berminat menikmati usia pensiun yang baru agar mematuhi pedoman untuk memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Akibatnya, Kementerian Keuangan dan Badan Pendidikan Dasar Universal Negara (SUBEB) diarahkan untuk segera menghentikan pembayaran gaji kepada mereka yang telah menikmati usia pensiun baru tanpa memenuhi persyaratan yang terlampir.”

Surat edaran itu berbunyi sebagai berikut:

“Saya ingin merujuk pada Surat Edaran kami Ref. Nomor SMD.61/VOL.III/36 tanggal 31 Mei 2022 dan SMD.61/Vol.IV/52 tanggal 20 Oktober 2023 tentang hal tersebut di atas dan menegaskan kembali bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut di atas masih tetap berlaku. Oleh karena itu, semua orang yang telah menikmati usia pensiun baru dan masa kerja tanpa memenuhi persyaratan yang diperlukan, berdasarkan Surat Edaran ini, tidak lagi dapat menikmati manfaat tersebut sampai mereka mematuhi Surat Edaran yang ada.

“Untuk lebih ditekankan, agar setiap pejabat dapat menikmati usia pensiun baru dan masa kerja, maka pejabat yang bersangkutan diminta untuk memastikan bahwa pedoman tersebut dipatuhi dengan ketat.

“Untuk menghindari keragu-raguan, bersama ini terlampir salinan pedoman yang menjadi acuan.

“Kementerian, Departemen, dan Lembaga (MDA) terkait di pemerintah diminta untuk memastikan sirkulasi yang luas dari surat edaran ini dan kepatuhan yang ketat, demikian kesimpulan dari surat edaran tersebut.

Pedoman lainnya, menurut surat edaran tersebut, adalah:

“Petugas harus sehat secara medis yang dipastikan oleh dokter yang berkualifikasi.

“Petugas tidak boleh terkena tindakan disipliner apa pun.

Tata Caranya: Perwira yang memenuhi syarat wajib mengajukan permohonan enam bulan sebelum mencapai usia 60 tahun atau 35 tahun, mana yang lebih dulu;

“Permohonan harus disetujui oleh Kepala Sekolah atau Kepala Sekolah dari Pejabat yang memenuhi syarat dan ditujukan kepada Sekretaris Tetap Kementerian Pendidikan;

“Permohonan harus disertai dengan Sertifikat dan Lisensi Dewan Pendaftaran Guru Nigeria (TRCN) dan sertifikat kebugaran medis yang diperoleh dari Rumah Sakit Pemerintah;

“Pelamar yang memenuhi syarat akan disaring oleh Komite yang dibentuk oleh Kantor Kepala Pelayanan;

“Semua pelamar yang berhasil akan ditempatkan untuk menjadi guru di sekolah;

“Semua pelamar yang gagal akan disarankan untuk segera pensiun berdasarkan Skema 60/35 tahun;

“Dokumen yang Diperlukan untuk Aplikasi:
Surat keterangan sehat kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
Sertifikat Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Lisensi Dewan Pendaftaran Guru Nigeria (TRCN) yang dikeluarkan oleh TRCN.

Hak Banding: Pemohon yang permohonannya tidak berhasil dapat mengajukan banding ke Kantor Kepala Pelayanan, dengan menyebutkan alasan banding dan dokumen pendukungnya.

“Lain-lain: Perwira yang berhasil mempunyai kebebasan untuk mengundurkan diri dari dinasnya sebelum mencapai usia 65 atau 40 tahun;

“Peraturan dan regulasi Dinas yang masih ada, kecuali yang berkaitan dengan usia dan masa kerja, berlaku bagi Perwira yang berhasil selama masa perpanjangan.

“Periode perpanjangan tidak dapat dipensiunkan”, pedoman tersebut menyimpulkan

BACA JUGA CERITA TOP INI DARI TRIBUNE NIGERIA

Fuente