Pengumpulan dalam pembagian harta: untuk apa, untuk apa dan untuk nilai apa?

Menurut KUH Perdata, keturunan, keturunan, dan suami/istri merupakan ahli waris yang wajib. Dan separuh dari harta warisan, yang disebut sah, diperuntukkan bagi ahli waris yang diperlukan.




Vanessa Gelap

Foto: Pengungkapan / Estadão

Oleh karena itu, KUH Perdata menetapkan bahwa, pada umumnya, sumbangan dari seorang pewaris kepada keturunannya dan sumbangan antara suami-istri atau sekutu merupakan uang muka atas warisan yang sah yang berhak diterima oleh ahli waris yang diperlukan setelah meninggalnya pemberi hibah. Oleh karena itu, pihak yang memperoleh manfaat dari sumbangan jenis ini wajib melaporkan sumbangan yang diterimanya ke dalam inventaris pemberi sumbangan.

Perbuatan ini disebut kolasi dan tujuannya adalah untuk menyamakan harta warisan yang sah dari para ahli waris yang diperlukan.

Oleh karena itu, jika seseorang meninggal dunia, ahli waris yang bersangkutan, yang selama hidupnya menerima sumbangan darinya, wajib mengakui lebih awal diterimanya warisan yang sah, sehingga menjamin semua ahli waris dalam kategori itu ikut serta secara sama.

KUH Perdata menetapkan bahwa yang wajib dikumpulkan adalah nilai sumbangannya dan bukan barang sumbangan itu sendiri. Sebaliknya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata menentukan bahwa objek penagihan adalah harta benda itu sendiri yang diterima sebagai hibah.

Untuk menyelaraskan ketentuan-ketentuan yang bertentangan tersebut, maka dibangunlah pemahaman doktrinal dan yurisprudensi bahwa yang harus dihimpun adalah manfaat ekonomi nyata yang diterima oleh salah satu ahli waris dengan merugikan ahli waris lainnya, untuk menjamin bahwa semua ahli waris yang diperlukan ikut serta secara setara dalam pewarisan.

Misalnya: seorang ayah menyumbangkan properti senilai R$500.000,00 kepada salah satu dari dua putranya semasa hidupnya. Setelah kematian sang ayah, jika anak laki-laki penerima manfaat masih memiliki properti tersebut, ia harus menagih nilai pasar dari properti tersebut, yang mungkin lebih besar atau lebih kecil dari nilai sumbangan, karena hal tersebut akan mempertimbangkan apresiasi atau depresiasi. properti. Sebaliknya, jika anak penerima manfaat telah menjual properti tersebut, yang harus dikumpulkan adalah nilai penjualannya, yang diperbarui hingga tanggal kematiannya (yang, sekali lagi, mungkin lebih besar atau lebih kecil dari nilai properti tersebut). donasinya). Terakhir, jika penerima manfaat tidak lagi memiliki properti tersebut, karena telah menyumbangkan atau kehilangannya karena kesalahan mereka sendiri (misalnya penyitaan hutang), mereka harus memasukkan nilai penerimaan properti tersebut sebagai sumbangan, diperbarui hingga tanggal kematian.

Yang terakhir, penting untuk dicatat bahwa pemberi sumbangan dapat mengecualikan penerima hibah dari sumbangan, cukup dengan menunjukkan secara tegas, dalam surat sumbangan atau kemudian dalam surat wasiat, bahwa sumbangan itu diberikan dari bagian harta warisan yang tersedia, yaitu bahwa yang dapat didistribusikan secara bebas oleh pemiliknya.

Fuente