Kamis, 4 April 2024 – 21:28 WIB

Banda Aceh – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menegaskan penanganan pengungsi etnis Rohingya di sejumlah tempat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Baca Juga:

Partai Aceh Usung Mantan Panglima GAM Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2024

“Soal kemanusiaan, iya dibantu. Namun, penanganan pengungsi etnis Rohingya tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman ketika menerima kunjungan Kepala Perwakilan Indonesia United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Banda Aceh, Kamis, 4 April 2024.

Pertemuan tersebut membahas penanganan pengungsi etnis Rohingya yang saat ini ditampung di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

Baca Juga:

Stafsus Mendagri Hasibuan Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Lintas Etnis di Kota Medan

Sejumlah imigran Rohingya saat sempat mendarat di kawasan pantai Muara Tiga Kabupaten Aceh Utara sebelum kemudian didorong kembali ke laut, di Aceh Utara, Kamis, 16 November 2023

Meurah Budiman menjelaskan sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi etnis Rohingya tersebut.

Baca Juga:

16.336 Narapidana di Jawa Barat Bakal Dapat Remisi Idul Fitri 2024

“Namun, sesuai dengan konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi etnis Rohingya tersebut ditampung untuk sementara waktu,” kata Meurah Budiman.

Menurut dia, penampungan pengungsi dari luar negeri tersebut diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam peraturan presiden tersebut secara eksplisit mengharuskan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam membawa dan menempatkan pengungsi luar negeri dari tempat ditemukan ke penampungan.

Meurah Budiman mengatakan jumlah pengungsi etnis Rohingya yang datang ke Indonesia, khusus Provinsi Aceh, terus bertambah. Masyarakat setempat juga menolak kehadiran pengungsi etnis Rohingya tersebut karena alasan sosial dan ekonomi.

Pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh Timur.

Pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh Timur.

“Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi yang permanen untuk menangani masalah pengungsi etnis Rohingya tersebut dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait,” kata Meurah Budiman. (ant)

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, penampungan pengungsi dari luar negeri tersebut diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam peraturan presiden tersebut secara eksplisit mengharuskan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam membawa dan menempatkan pengungsi luar negeri dari tempat ditemukan ke penampungan.

Halaman Selanjutnya



Fuente