Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB

JAKARTA – Polisi berhasil mencokok enam orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya yakni Selebgram Chandrika Chika. Polisi menjelaskan bahwa dari keenam tersangka, ternyata positif ganja hingga metafetamin.

Baca Juga:

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

“Terhadap ke 6 tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif. Perlu kita sampaikan ada 4 orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, 2 orang positif metafetamin ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras kepada wartawan pada Selasa malam, 23 April 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Rezka menjelaskan bahwa tak ada barang bukti berupa metafetamin tersebut. Tetapi, mereka diketahui ketika melakukan tes urine.

Baca Juga:

Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?

“Adapun barbuk yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik, yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC,” kata dia.

Baca Juga:

Alasan Chandrika Chika dan Teman-teman Pakai Narkoba Cuma Buat Senang-senang

Rezka menjelaskan bahwa keenam tersangka dugaan kasus narkoba tersebut menggunakan ganja lewat rokok elektrik secara bergantian. Hal itu terungkap ketika mereka menyewa kamar hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pods liquid fave ini digunakan secara bergantian,” bebernya.

Polisi pun menjerat keenam tersangka penyalagunaan narkoba dengan pasal 127 uu no 35 th 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun.

Salah Satu Tersangka Atlet e-Sport

Rezka menuturkan, selain Chandrika Chika ada salah satu atlet e-Sports yakni bernama Aura Jiexy alias AJ. Selanjutnya, para tersangkanya yakni berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25).

“Sudah diketahui, ada salah satu mungkin inisial CK merupakan selebgram. Salah satu inisial AJ merupakan atlet esport,” ucap Rezka.

Halaman Selanjutnya

Polisi pun menjerat keenam tersangka penyalagunaan narkoba dengan pasal 127 uu no 35 th 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun.

Halaman Selanjutnya



Fuente