VIVA Showbiz – Baru-baru ini media sosial milik akun gosip Lambe Turah menuai sorotan publik hingga warganet di dunia jagat maya. Hal tersebut tak lepas dari kepemilikan merek dan logo dari akun gosip tersebut.

Baca Juga:

Dituding Buat Azizah Salsha Tak Nyaman, Begini Jawaban Rizky Billar

Seperti diketahui, akun Lambe Turah lahir pada tahun 2015 dan langsung mencuat untuk memberikan informasi terkait selebritis. Banyak kisah-kisah “undercover“ dunia entertainment yang juga kerap dibahas di akun Instagram gosip tersebut. Bahkan, Lambe Turah juga menjadi perhatian khusus bagi selebritas karena filosofinya diambil dari bahasa Jawa.

Di mana Lambe berarti bibir dan Turah berarti sisa, yang dimaknai secara harafiah adalah kelebihan omong, kebanyakan omong atau suka ngomongin orang.

Baca Juga:

Series Sugar Baby Bakal Tayang dengan Konsep Vertikal Biar Bisa Ditonton di HP

“Atas mencuatnya Akun Lambe Turah, seorang Pengacara yang juga Manager Artis-Nanda Persada, SH sekaligus juga sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020, atas nama Nanda Persada, SH,” kata kuasa hukum Lambe Turah, Petrus Bala Pattyona, yang didampingi kuasa hukum lainnya, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, dan Antonius Eko Nugroho, di Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024 kemarin.

Baca Juga:

Nanda Persada Sebut Netizen Show sebagai Langkah Peduli Isu Hangat Tanah Air

Ditambahkan pada tahun 2023 lalu saat pemilik Lambe Turah, Argo Dinar Darmono ingin mendaftarkan mereknya. Namun, pendaftaran itu ditolak. Karena, merek itu ternyata sudah didaftarkan oleh Nanda Persada, SH.

“Nanda Persada, SH, mengaku jika dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah, dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” tukas Petrus.

Atas pendaftaran merek atas nama Nanda Persada, SH tersebut, Argo Dinar Darmono melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Antonius Eko Nugroho, SH dan Dessy Widyawati, SH, MH, mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dibawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kasus kepemilikan Lambe Turah

“Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono ” ujar Petrus dikutip VIVA.co.id pada Minggu, 5 Mei 2024.

Kabar tak sedap itu diketahui langsung melalui akun Instagram gosip Lambe Turah, yang kini sudah dihapus. Namun dalam laman resmi miliknya, akun tersebut mempertegas adanya penyalagunaan kepemilikian merek dan logo dari Lambe Turah.

Dijelaskan melalui Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi oleh Hakim Bintang AL, SH, MH dan Hakim Yusuf Pranowo, SH, MH menyatakan bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah yang dilakukan Nanda Persada, SH jelas-jelas dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith) serta meniru, membajak, membonceng logo/merek Lambe Turah milik dan kreasi, ciptaan Penggugat karena memiliki persamaan pada keseluruhan baik dari segi persamaan visual berupa bibir wanita berlipstik merah, persamaan pengucapan, persamaan barang untuk jasa hiburan, informasi hiburan melalui media sosial.

Atas segala pertimbangan Majelis Hakim tersebut dalam Putusannya menyatakan :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
  3. Menyatakan merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586, tanggal 06 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO milik Penggugat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi pengguna atas merek LAMBE TURAH & LOGO;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menyampaikan Salinan Putusan Perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) guna pelaksanaan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Jo Pasal 92 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA menyatakan menerima Putusan tersebut, sementara Nanda Persada, SH belum memberikan Tanggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya,” ujar Petrus menutup pembicaraan.

Halaman Selanjutnya

Atas pendaftaran merek atas nama Nanda Persada, SH tersebut, Argo Dinar Darmono melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Antonius Eko Nugroho, SH dan Dessy Widyawati, SH, MH, mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dibawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya



Fuente