Kamis, 2 Mei 2024 – 15:02 WIB

Jakarta – Seorang pria yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) dengan nama panggung East Blake dicokok polisi. Penangkakapan dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga:

Sama-sama Pakai WhatsApp, Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli Polisi atau Penipuan

Penyebabnya karena yang bersangkutan diduga menyebarkan foto hingga video porno eks kekasihnya inisial ARP. Penangkapan terhadap East Blake dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Benar (sudah ditangkap),” kata dia, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga:

Uang Dibawa Kabur, Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Sempat Disetubuhi Pelaku

Status DJ East Blake juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan oleh Polres Metro Jakut.

Meski demikian, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum merinci lebih jauh. Sebab, kata Ade Ary, Polres Metro Jakut bakal melakukan ekspose kasus besok. “Besok dirilis,” kata dia.

Baca Juga:

107 Pengendara Langgar Lalu Lintas di Jakarta Ditilang Elektronik Saat Hari Buruh

Dalam kasus ini, East Blake sebelumnya dilaporkan sang mantan kekasih berinisial ARP ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024. East Blake dipolisikan gegara dugaan menyebarkan foto porno ARP ke media sosial.

Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Gasak Rp 43 Juta Punya Korban Buat Biaya Nikah

Motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), membunuh Rini Mariany (50), yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper diduga faktor ekonomi. Mengingat pelaku mengambil uang korbannya.

img_title

VIVA.co.id

2 Mei 2024



Fuente