Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak mengajukan FIR terhadap aplikasi media sosial Instagram atas “tantangan ciuman” yang eksplisit antara ibu dan anak.

FIR diajukan di Dakshin Dinajpur Benggala Barat berdasarkan UU POCSO dan UU IT, dan pemberitahuan telah dikirim ke kantor Meta di AS.



Source link