Jaksa Agung Federasi, Lateef Fagbemi, telah menyatakan kasus Nnamdi Kanu, pemimpin Masyarakat Adat Biafra (IPOB) yang ditahan, sebagai kasus yang sangat menantang dan hanya dapat diselesaikan oleh pengadilan yang kompeten.

Berita Naija Diberitakan, pernyataan tersebut disampaikan pada acara Pengarahan Menteri Sektoral yang memperingati satu tahun pemerintahan Presiden Bola Tinubu.

Berbicara kepada wartawan di Abuja pada hari Jumat, Fagbemi menekankan kompleksitas situasi hukum Kanu, menyatakan bahwa dengan masalah tersebut sudah dibawa ke pengadilan, adalah bijaksana untuk membiarkan proses hukum berlangsung.

Ia mencatat perbedaan yang signifikan antara kasus Kanu dan Omoyele Sowore, dan menggarisbawahi bahwa penahanan Kanu sejalan dengan ketentuan konstitusi dan pengawasan peradilan.

“Masalah ini bersifat sub judicial, dan oleh karena itu, kita harus membiarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” Fagbemi menjelaskan.

Dalam diskusi lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa di bawah pemerintahan saat ini, Pemerintah Federal telah mendapatkan 250 hukuman atas berbagai tindak pidana, termasuk terorisme.

Catatan ini, katanya, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan ketertiban.

Dalam perkembangan terkini dalam kisah yang sedang berlangsung, tim hukum Kanu mengajukan Keberatan Awal di Pengadilan Tinggi Federal, Abuja.

Tim tersebut, yang dipimpin oleh seorang pengacara terkemuka, mempertanyakan yurisdiksi Hakim Binta Nyako untuk melanjutkan persidangan atas beberapa tuduhan, dengan alasan kekhawatiran konstitusional dan keputusan pengadilan internasional sebelumnya.

Keberatan tersebut secara khusus menentang penerapan undang-undang yang menjadi dasar tuntutan Kanu, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut telah dicabut atau tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Selain itu, mereka berargumentasi bahwa tuduhan-tuduhan tertentu berupaya untuk mengkriminalisasi tindakan-tindakan yang bukan merupakan pelanggaran pada saat tindakan tersebut dilakukan.

Pada hari Senin, Hakim Nyako memutuskan menolak permintaan Kanu untuk pemulihan jaminan dan pemindahan dari tahanan DSS, dengan menyatakan bahwa tindakan keras tersebut dapat dibenarkan dalam situasi tersebut.

Fuente