Sabtu, 25 Mei 2024 – 01:14 WIB

Jakarta – Hukum kepailitan dan insolvensi dianggap masih punya tantangan besar, ditengah hubungan antar negara yang sudah hampir tidak terbatas lagi.

Baca Juga:

Kurator Lewat IKAPI Ingin Makin Profesional, Berperan Aktif di Masyarakat

Sebab setiap negara punya agenda masing-masing dalam melindungi kepentingan nasionalnya. Praktis, setiap negara berbeda-beda. Dengan kondisi itu, banyak yang menilai harus ada produk hukum yang menjembatani regulasi lintas batas negara yang saat ini kosong.

Upaya ini sudah dilakukan melalui penyeragaman peraturan hukum yang digagas United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara.

Baca Juga:

Oposisi Israel Desak Netanyahu Akui Negara Palestina, Sebut Ada Ulah Ekstremis Ben-Gvir

Pada UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024 lalu, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat.

Ketua Umum IKAPI, Oscar Sagita, menilai penerapan hukumnya harus segera dilakukan. Diantaranya dengan mengamati pembentukan model law yang di gagas UNCITRAL.

Baca Juga:

Biden Kecewa Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina secara Sepihak

Indonesia menurutnya, bisa memanfaatkan informasi tersebut bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Tanah Air. Ini penting kata dia, agar kurator Indonesia yang mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian dalam penelusuran, pelacakan dan pemulihan aset di luar negeri.

“Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model hukum lintas batas negara keadaan bangkruty dengan perkembangan hukum di dunia saat ini,” ujar Oscar, dikutip Sabtu 25 Mei 2024.

Atas dasar itu, Oscar mengatakan IKAPI memandang perlu dilakukan revisi UU No.37 tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menyesuaikan.

Kurator sebagai profesi, butuh regulasi yang lengkap untuk mendukung kerja professional mereka. Salah satunya kepastian dalam menelusuri, melacak dan memulihkan aset-aset debitur pailit yang terdapat di luar negeri.

“Saya kira penting untuk punya landasan hukumnya, karena ini berkaitan dengan kepastian bagi debitur pailit dan kreditur,” lanjutnya.

Selain menjadi anggota UNCITRAL, Indonesia juga sudah menjadi anggota International Institute for The Unification of Private Law (UNIDROIT) dan berencana untuk bergabung sebagai anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Wakil Ketua Umum, Lenny Nadriana, menegaskan kalau Indonesia sudah semakin berperan dalam berbagai forum dunia yang membahas mengenai hukum lintas batas negara.

“Regulasi kita harus semakin sempurna untuk menangani pailit lintas batas negara, itu yang sedang kami upayakan dan kawal terus,” katanya.

Sebagai informasi, IKAPI sebagai organisasi profesi sejak berdiri tahun 2002 silam selalu aktif terlibat dalam pembahasan regulasi mengenai hukum kepailitan di Indonesia. Sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus dengan lebih dari 1.000 anggota, IKAPI memiliki kepentingan untuk mengawal perbaikan regulasi kepailitan di dalam negeri.

Halaman Selanjutnya

Atas dasar itu, Oscar mengatakan IKAPI memandang perlu dilakukan revisi UU No.37 tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menyesuaikan.



Fuente