Menteri Luar Negeri S Jaishankar pada hari Minggu mengatakan bahwa Kashmir yang diduduki Pakistan (PoK) “tidak pernah keluar” dari India dan orang-orang “dibuat untuk melupakannya”.

Menanggapi pertanyaan tentang rencana India untuk PoK dalam sebuah acara di Cuttack di Odisha, dia berkata, “PoK tidak pernah keluar dari negara ini. Ini adalah bagian dari negara ini. Ada resolusi dari Parlemen India bahwa PoK sangat penting. bagian dari India.”

Dia mengatakan bahwa India tidak meminta Pakistan untuk mengosongkan wilayah tersebut selama “tahun-tahun awal kemerdekaan”, sehingga “keadaan yang menyedihkan” terus berlanjut.

Menteri Luar Negeri mengatakan bahwa masyarakat “dibuat untuk melupakan isu PoK” dan hal ini telah disadarkan kembali oleh masyarakat.

Khususnya, Menteri Pertahanan Rajnath Singh pada hari Minggu mengatakan bahwa India tidak perlu menangkap PoK karena rakyatnya sendiri ingin menjadi bagian dari India. Dalam wawancara eksklusif dengan kantor berita PTISingh berkata, “Saya pikir India tidak perlu melakukan apa pun. Melihat perubahan situasi di Jammu dan Kashmir, kemajuan ekonomi di kawasan ini, dan perdamaian kembali di sana, saya pikir tuntutan akan muncul dari masyarakat. PoK bahwa mereka harus bergabung dengan India.”

“PoK dulu, sekarang, dan akan tetap menjadi milik kita,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa telah terjadi perbaikan signifikan dalam situasi lapangan di Jammu dan Kashmir. Dia juga mengatakan bahwa pemilihan umum akan berlangsung di Jammu dan Kashmir, namun tidak memberikan batas waktunya.

Pada hari Minggu, S Jaishankar juga mengatakan bahwa Pasal 370 seharusnya sudah lama dicabut di Jammu dan Kashmir.

“Ini menjadi masalah karena selama Pasal 370 masih berlaku, di Jammu dan Kashmir, timbul perasaan separatisme, ekstremisme, bahkan kadang-kadang saya katakan dukungan terhadap kekerasan,” katanya.

Jaishankar mengatakan Pasal 370 merupakan ketentuan sementara dalam konstitusi dan harus dihapus. Dia mengatakan bahwa Pasal 370 berlanjut di Jammu dan Kashmir karena beberapa orang “memiliki kepentingan”.

(Dengan masukan dari ANI)

Diterbitkan oleh:

Ashutosh Acharya

Diterbitkan di:

5 Mei 2024



Source link