Kamis, 16 Mei 2024 – 16:33 WIB

Bandung – Perusahaan Otobus (PO) dan pihak karoseri bisa saja jadi tersangka buntut kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Namun, mereka bakal dipanggil lebih dulu untuk diperiksa oleh polisi.

Baca Juga:

Angka Kecelakaan RI Tinggi, AAUI Sebut Masyarakat Wajib Punya Third Party Liability Insurance

“Nanti kita akan panggil itu PO-nya, kita akan selidiki siapa yang memerintahkan atau merubah dimensi kendaraan busnya, pemeriksaan kita masih berjalan. Karoseri nanti kita panggil,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo pada Kamis, 16 Mei 2024.

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

Baca Juga:

Keluarga Vina Cirebon Bakal Temui Hotman Paris Sore Ini

Polisi sendiri masih melakukan rangkaian pemeriksaan kepada semua pihak. Pun, mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan kecelakaan ini.

“Kemudian siapa pihak travel yang mencarikan bus-bus ini, kan busnya 3 macam ini, tiga merek. Semuanya kita panggil, semuanya kita mintakan keterangan semuanya. Tidak hanya PO saja, pengurus PO-nya, karoseri yang merubah terkait dengan bus tadi,” jelas dia.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembegalan terhadap Calon Siswa Bintara Polri

Menurut dia, kepolisian ingin mendalami siapa yang bertanggungjawab habisnya uji KIR bus tersebut. “Kenapa KIR mati, siapa yang bertanggungjawab terhadap perpanjangan uji KIR, nanti kita cek semua. Siapa orang yang memilki peran untuk menunjuk kendaraan ini, mengoperasikan kendaraan ini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check.

Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

“Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira,” ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check.

Halaman Selanjutnya



Fuente