Sabtu, 4 Mei 2024 – 21:42 WIB

Lamongan – Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan perundungan atau bulliying yang menyebabkan salah satu siswi SDN Karanggeneng, meninggal dunia karena pankreasnya luka. Temuan sementara, almarhumah terjatuh bukan karena dirundung atau dibully, tapi akibat bergurau.

Baca Juga:

AKBP Syukur: Seorang Warga Tak Terlibat OPM Dipulangkan ke Keluarganya

“Tidak ada bullying atau perundungan. Dalam keterangan juga diperoleh jika korban dan terlapor ini awalnya bergurau,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Inspektur Polisi Dua Andi Nur Cahya kepada wartawan Sabtu, 4 Mei 2024.

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Baca Juga:

Bus Rajawali Indah Terguling Usai Tabrak Motor di Bojonegoro, 2 Orang Meninggal

Temuan itu diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk terlapor berinisial ETD yang merupakan teman korban. Selain terlapor, polisi juga sudah meminta keterangan delapan saksi lainnya, dari kepala sekolah, guru, wali kelas, hingga ibu korban. Para saksi sudah dimintai keterangan pada Jumat kemarin, 3 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan para saksi, Andi menuturkan bahwa saat kejadian korban dan terlapor sama-sama bergurau. Keduanya bercanda dengan cara saling membenturkan bahu secara bergantian. Tak lama kemudian, korban berjalan dengan cepat untuk menghindari terlapor yang hendak menepuk bahu korban.

Baca Juga:

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Nahas, korban kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh di atas lantai bercor dengan posisi tengkurap. Setelah tahu korban terluka, terlapor bersama wali kelasnya kemudian menolong dan membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karanggeneng.

“Kesaksian ini juga diperkuat oleh keterangan para saksi anak yang berada di TKP,” jelas Andi.

Andi juga mengungkapkan bahwa itikad baik sudah ditunjukkan oleh pihak keluarga terlapor dan sekolah. Setelah kejadian itu, kata dia, keluarga terlapor juga sudah memberikan santunan sebesar Rp3 juta untuk biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, Febri selaku kuasa hukum korban menceritakan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi saat korban mengikuti upacara bendera di sekolahnya pada Senin, 19 Februari 2024. Saat akan mengikuti upacara bendera, korban yang tengah berlari didorong oleh terlapor sehingga terjatuh.

Korban terluka karena jatuh di atas pecahan keramik. Febri menyebut organ vital korban, yakni pankreas mengalami luka parah akibat insiden tersebut. Saat itu, korban sempat dirawat di Puskesmas setempat hingga dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Sayang, nyawa korban tak tertolong.

Febri menyebut orang tua korban baru melaporkan dugaan perundungan yang dialami korban ke polisi, karena saat itu masih fokus mendampingi perawatan korban di rumah sakit. Selain itu, pihak sekolah disebutnya tidak peduli terhadap keluarga korban. Itu berbeda dengan keterangan pihak kepolisian.

“Dan pihak sekolah juga kita sayangkan, karena tidak ada kepedulian kepada keluarga korban,” kata Febri pada Jumat, 3 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya

Andi juga mengungkapkan bahwa itikad baik sudah ditunjukkan oleh pihak keluarga terlapor dan sekolah. Setelah kejadian itu, kata dia, keluarga terlapor juga sudah memberikan santunan sebesar Rp3 juta untuk biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya



Fuente