Jumat, 10 Mei 2024 – 17:57 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

Baca Juga:

Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. Ia menyebut Sudirman melalui timnya telah melakukan konsultasi terkait pemenuhan syarat Cagub DKI jalur independen pada Kamis, 9 Mei 2024 sore.

Sudirman Said

Foto :

  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Baca Juga:

Profesor Ilmu Politik Sayangkan jika Sri Mulyani Jadi Calon Kepala Daerah

“Kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan,” kata Dody di kantor KPU DKI, Jumat 10 Mei 2024.

Di sisi lain, Dody mengaku Sudirman dan timnya sudah meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk Pilkada DKI kepada KPU. Dengan begitu, kata dia, Sudirman harus memenuhi segala persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan lewat SILON.

Baca Juga:

Khofifah Ingin Duet Lagi dengan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024

“Kami menunggu sampai dengan batas akhir, yaitu hari minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB,” ucap Dody.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024. Sementara, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serantak dari 514 kabupaten/kota di tahun 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi. Karena, kata dia, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Adapun, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi. Karena, kata dia, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Halaman Selanjutnya



Fuente