Sabtu, 29 Juni 2024 – 06:33 WIB

VIVA – Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam mengatakan, 103 warga asing dibekuk di sebuah Villa yang berlokasi di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu, merupakan warga Taiwan.

Baca Juga:

Imigrasi Perpanjang 6 Bulan Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Mereka  bekerja dalam jaringan scammer dengan target orang asing yang berada di sejumlah negara. Bali digunakan sebagai basecamp operasi mereka dalam menjalankan aksi scamming jarak jauh.

“Kegiatan yang mereka lakukan targetnya orang-orang yang berada di luar negeri di Malaysia. Sehingga dapat dikatakan mereka melakukan kegiatannya di Indonesia tapi korbannya di negara lain,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam di Bali, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca Juga:

Polisi Buru 3 Orang di Balik Kasus 2 Ibu Muda Disuruh Lecehkan Anaknya

Dikatakan Godam, Ratusan WN Taiwan itu bekerja menggunakan ratusan perangkat elektronik berupa ponsel maupun perangkat jaringan. Dari seluruh WNA yang diamankan terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Rata-rata usia mereka di atas 18 tahun.

Ratusan warga asing itu datang ke Bali dalam kelompok kecil melalui berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga:

Dirjen Imigrasi Pastikan Seluruh Layanan Keimigrasian Telah Pulih 100 Persen

“Rentang waktu kedatangannya antara tahun 2023-2024. Dan para WNA itu mengantongi izin tinggal terbatas dan visa kunjungan,” jelasnya.

Godam menjelaskan, ratusan warga Taiwan  menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia sudah cukup lama dan berpindah-pindah tempat. Hal itu, kata Godam menyulitkan petugas untuk mendeteksi keberadaan mereka. “Yang pasti mereka melakukan pelanggaran izin tinggal,” ujarnya.

Godam mengatakan, penanganan yang dilakukan adalah melakukan penindakan berupa deportasi ke negaranya. Mengingat tidak ada unsur pidana yang ditemukan untuk dinaikkan dalam penyidikan.

Ia memberikan alasan, dalam BAP tertuang jika kegiatan para pelaku scamming di Bali itu targetnya orang asing.

“Unsur tindak pidana tidak kami temukan, pidana ekonomi untuk kita naikkan dalam penyidikan,” jelas Godam.

Saffar Muhammad Godam mengatakan, dugaan kejahatan siber muncul berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 sore, mereka tengah melakukan aktivitas di salah satu ruangan vila.

“Sebelumnya ada kecurigaan dari kepala lingkungan terkait aktivitas mereka, selanjutnya informasi itu disampaikan kepada tim intelijen TNI (BAIS),” jelas Godam.

Dalam operasi Satgas Bali Becik itu, Imigrasi mengamankan 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 4 unit handphone Android, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router, unit router TP-Link dan 13 kartu identitas.

Halaman Selanjutnya

Godam mengatakan, penanganan yang dilakukan adalah melakukan penindakan berupa deportasi ke negaranya. Mengingat tidak ada unsur pidana yang ditemukan untuk dinaikkan dalam penyidikan.



Fuente