Jumat, 28 Juni 2024 – 12:00 WIB

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada platform Telegram untuk menutup akses konten perjudian online di layanannya.

Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan, apabila teguran tersebut tidak ditanggapi dengan baik, maka Kementerian akan memblokir akses ke platform tersebut.

“Kalau tidak direspons ya diblokir, kalau direspons ya tidak ada alasan untuk diblokir,” kata Patria di Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut dia, dalam pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pihaknya konsisten mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika suatu platform ditemukan tidak mematuhi peraturan di Indonesia, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui bahwa Telegram masih menyediakan akses bagi operator perjudian daring yang saat ini dibatasi oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:

Nasib Telegram dan X di Indonesia

Dengan demikian, sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan pemanggilan kepada Telegram untuk memberikan klarifikasi.

Namun, hingga surat kedua dikeluarkan Jumat lalu (14 Juni), belum ada tanggapan resmi dari Telegram.

Baca Juga:

Telegram Siap-siap Dibungkam

“Kalau tidak ditanggapi, kami blokir. Telegram sudah kami blokir pada tahun 2017 karena radikalisme. Kami blokir, lalu pemiliknya menemui Menteri Komunikasi saat itu, Pak Rudiantara. Beliau menyatakan akan menyaring kontennya,” Patria menekankan.

Ia melanjutkan, “Mudah-mudahan kita tidak perlu memblokirnya untuk kedua kalinya,”

Baca Juga:

Kapolri Mutasi Ratusan Personel, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam Abdul Karim Kadiv Propam

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi akan mengenakan denda Rp 500 juta per konten jika ditemukan platform digital yang mengizinkan peredaran perjudian online.

Denda ini berlaku untuk semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Dari tanggal 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, terdapat 20.241 kata kunci terkait perjudian daring yang ditemukan di Google.

Selain itu, terdapat 2.702 kata kunci terkait perjudian online yang ditemukan di jejaring sosial Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya

Dari tanggal 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, terdapat 20.241 kata kunci terkait perjudian daring yang ditemukan di Google.

Halaman Selanjutnya



Fuente