Selasa, 11 Juni 2024 – 00:40 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 52,3 triliun pada akhir April 2024. Jumlah itu turun bila dibandingkan Maret 2024 yang sebesar Rp 103,58 triliun.
Baca Juga:
OJK: 1.206 BPR/BPRS Sudah Punya Modal Inti Rp 6 Miliar
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
“Nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan dari Rp 103,58 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp 52,3 triliun pada akhir April 2024,” kata Hasan dalam konferensi pers Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga:
915 Entitas Keuangan Ilegal Diberantas, Mulai dari Investasi Bodong hingga Pinjol
Hasan menyebut, untuk pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi aset kripto domestik mengalami dinamika tersendiri.
Baca Juga:
Investor Institusi dan Ritel Makin Lirik Investasi Aset Kripto, Ini Buktinya
Adapun jumlah total investor aset kripto tercatat meningkat 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor pada April 2024. Jumlah itu naik bila dibandingkan Maret 2024 yang sebanyak 19,75 juta investor.
Sehingga dengan itu, Hasan menyebut bahwa Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Sementara itu, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai Rp 211,10 triliun, atau mencatat peningkatan hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023 lalu.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Independen