Sabtu, 29 Juni 2024 – 21:39 WIB

Palembang – Aparat Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga:

Polisi Blak-blakan soal Pemeriksaan Kasus Korupsi yang Buat Bupati Lampung Tengah

“Ya, tim gabungan menangkap ANT di Sumatra Barat hari ini langsung dibawa ke Palembang untuk dilakukan pendalaman,” kata Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dikonfirmasi di Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024.

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap di Kota Batam pada Kamis, 27 Juni.

Baca Juga:

Pengurus RT Cabuli 6 Anak di Rumah Ibadah

Bahasa Indonesia:

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP

Kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi tersebut terungkap setelah Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Baca Juga:

Imigrasi Perpanjang 6 Bulan Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa 25 Juni 2024.

“Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban di kubur di dalam coran di sebuah toko pakaian,” katanya.

Kemudian kepolisian memburu pelaku utama dalam kasus tersebut, hingga hari ini pelaku utama ANT berhasil ditangkap di Sumatra Barat.

Bahasa Indonesia:

Ilustrasi garis polisi di lokasi kejadian.

Ilustrasi garis polisi di lokasi kejadian.

Polisi langsung membawa tersangka utama ANT ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-144. Sekitar pukul 18:35 WIB, dengan menggiring tersangka pelaku utama ANT.

Suasana kerumunan cukup riuh terjadi di bandara ketika tersangka hendak digiring masuk ke dalam kendaraan petugas kepolisian dari tim Jatanras Polda Sumsel.

Kuasa hukum keluarga korban pegawai koperasi Jasmadi Pasmeindra turut hadir menanti kedatangan tersangka utama kasus tersebut. “Sangat bersyukur atas keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku utama pembunuhan kasus ini,” katanya.

Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini. Pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.

“Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juga motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan,” katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya

“Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban di kubur di dalam coran di sebuah toko pakaian,” katanya.

Halaman Selanjutnya



Fuente