Pengadilan di distrik Rewa Madhya Pradesh telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita berusia 24 tahun karena membunuh ibu mertuanya pada tahun 2022 dengan menikamnya lebih dari 95 kali dengan sabit.

Kanchan Kol, seorang penduduk desa Atraila di distrik tersebut, dinyatakan bersalah oleh hakim sesi tambahan Rewa, Padma Jatav, karena membunuh ibu mertuanya yang berusia 50 tahun, Saroj Kol, kata jaksa penuntut umum tambahan Vikas Dwivedi.

Ia menceritakan, sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada 12 Juli 2022, di Desa Atraila, Kanchan secara brutal membunuh ibu mertuanya dengan cara memukulnya menggunakan sabit tajam sebanyak lebih dari 95 kali.

Saat kejadian, ibu mertua sedang sendirian di rumah.

Putranya kemudian memberi tahu polisi dan membawanya ke Rumah Sakit Sanjay Gandhi Memorial dalam kondisi kritis, di mana dokter menyatakan dia meninggal, kata Dwivedi.

Dwivedi lebih lanjut mengatakan bahwa suami Saroj Kol, Valmik Kol, juga disebut sebagai salah satu terdakwa dalam kasus tersebut dengan tuduhan menghasutnya tetapi dibebaskan karena tidak adanya bukti.

(Masukan oleh Vijay Kumar)

Diterbitkan oleh:

Akhilesh Nagari

Diterbitkan di:

12 Juni 2024



Source link