Rabu, 19 Juni 2024 – 11:15 WIB

Jakarta – Sejumlah pabrik tekstil dikabarkan gulung tikar dan menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus berlanjut. Puluhan ribu tenaga kerja dikabarkan telah terdampak.

Baca Juga:

Gelombang PHK Perusahaan Teknologi RI, Sinyal Apa?

Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), salah satu penyebabnya yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mereka menilai, aturan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang meniadakan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai ranah Kementerian Perindustrian tersebut, bakal membuat Indonesia tenggelam dalam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.

Baca Juga:

FedEx PHK Ribuan Karyawan, Ada Apa?

Namun, saat dikonfirmasi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah bahwa Pertek terkait industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) juga ikut diubah dengan adanya aturan tersebut.

“Lho, TPT kan tetap Perteknya, gimana? (Aturan terkait industri) tekstil enggak ada perubahan, tetap. Besi, baja, tekstil, itu enggak ada perubahan,” kata Zulhas saat ditemui di kantornya, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga:

Direktur Tokopedia Buka Suara soal PHK 450 Karyawan

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Januari 2019. (foto ilustrasi)

Foto :

  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Mengenai keluhan pihak Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mengatakan bahwa Permendag No. 8/2024 itu adalah salah satu penyebab dari tutupnya sejumlah pabrik tekstil dan PHK puluhan ribu karyawan, Zulhas menegaskan membantah pernyataan tersebut.

Dia menegaskan, kedua hal itu sama sekali tidak berkaitan, karena aturan soal industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sama sekali tidak mengalami perubahan sebagaimana industri besi dan baja.

“Ya enggak ada kaitannya (tutupnya pabrik tekstil dengan Permendag No. 8/2024). Karena Perteknya kalau (industri) tekstil atau TPT itu tetap, tidak ada perubahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan Permendag No. 8/2024. Mereka menilai aturan itu lebih berpihak pada importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U), dibanding mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT di Tanah Air.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan sebuah kegagalan pemerintah, untuk memberikan lapangan kerja kepada anak-anak muda karena lapangan kerja di industri TPT akan semakin sempit. Menurutnya, pemerintah lebih permisif pada pedagang importir, tanpa peduli nasib industri dalam negeri akibat lahirnya Permendag No. 8/2024 tersebut.

Halaman Selanjutnya

Dia menegaskan, kedua hal itu sama sekali tidak berkaitan, karena aturan soal industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sama sekali tidak mengalami perubahan sebagaimana industri besi dan baja.

Halaman Selanjutnya



Fuente