Selasa, 2 Juli 2024 – 13:38 WIB

Jakarta, 2 Juli 2024 –  Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM per 1 Juli 2024. Netizen pun bereaksi dan menilai ini terlalu dipaksakan dan bikin rumit.

Baca Juga:

Viral Tukang Tambal Masukkan Kopi Seduh ke Ban, Netizen: Biar Gak Ngantuk

Syarat wajib memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

Pengendara Mobil Sigra Ini Dihujat Netizen Usai Isi Bensin

Baca Juga: Untuk Mendapatkan Surat Izin Mengemudi, Berikut Cara Mengecek Asuransi Kesehatan Anda Aktif Atau Tidak

Bahasa Indonesia:

SIM dan kartu BPJS Kesehatan

Baca Juga:

Yuk Bikin SIM, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS yang berlangsung hingga 30 September itu, bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, ada baiknya dilakukan pengecekan agar proses lebih cepat dan mudah. Berdasarkan kolom komentar di akun Instagram VIVAcoid, banyak netizen memberikan kritik atas kebijakan ini.

“Rakyat itu di enakin..ini malah mempersulit,” tulis @_shib.

“Selagi masih ada calo yg ,semua gak akan ribet,” kata netizen di akun @a46.

“Kerja sama ga singkron tapi dipaksakan meres rakyat yg ga punya,” tulis akun @su6357.

“Terlalu dipaksakan.. Makin membebai rakyat.. Tambah bikin ruwet… Bukanya mempermudah.. Malah mempersulir… Karepe piye..,” komentar @dyk_81.

“Gimana? Bpjs telat 3 bulan, saya masih bisa menagih uang untuk perpanjangan SIM, mau menagih uang untuk bayar bpjs, tiba-tiba ada kebutuhan mendadak di rumah, anggaran bpjs yang baru terakumulasi rusak, gimana,” kata akun @murdeni.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Bahasa Indonesia:

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung, dikutip dari Humas Polri, Selasa 2 Juli 2024.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Rakyat itu di enakin..ini malah mempersulit,” tulis @_shib.

Halaman Selanjutnya



Fuente