Selasa, 2 Juli 2024 – 10:45 WIB

Palembang – Warga negara asing asal Rusia Bernama Vladimir Kasarski dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Bule asal Rusia tersebut dijatuhi karena terseret kasus pembobolan ATM di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga:

Rusia Membom Pangkalan Udara Myrhorod, Menghancurkan Setengah Lusin Jet Tempur Ukraina

Di hadapan majelis Hakim Efiyanto, serta dihadiri terdakwa dengan didampingi dua penerjemah, JPU Kejari Palembang, Rila Febriana, membacakan tuntutannya. Agenda tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 1 Juli 2024.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri. Cara terdakwa dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat.

Baca Juga:

Sekjen NATO: China Berpotensi Picu Konflik Terbesar Eropa sejak Perang Dunia II

Menurut jaksa, atas perbuatannya, terdakwa diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Kejari Palembang.

Baca Juga:

Akademisi Soroti Tuntutan Jaksa Terhadap SYL yang Lakukan Korupsi dengan Tamak

Bahasa Indonesia:

Ilustrasi tahanan diborgol

Dalam dakwaan JPU, aksi Vladimir Kasarski terdeteksi jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. terdakwa Vladimir ditangkap pada 1 April 2024 lalu.

Dia meretas atau melakukan illegal access di ATM sebuah bank di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir Palembang.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap terdakwa ternyata sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta. Saat itu, pria berkepala plontos ini divonis 11 bulan penjara. Namun, kasus itu rupanya tidak membuat dia jera.

Dalam melakukan aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu seorang hacker, yakni Mr X (DPO). Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.

Pelaku pada 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, mendatangi ATM sebuah bank di Jalan Bambang Utoyo. Awalnya dia memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dirasa cukup aman, lantas dengan menggunakan Handphone, kabel USB dan laptop, pelaku mulai melakukan peretasan. Aksinya ini dibantu Mr X dari jarak jauh.

Dalam meretas data di ATM tersebut, pelaku memakai aplikasi Any Desk. Setelah memasang peralatan tersebut, pelaku pun memasang tirai.

Lalu, dia memasang segel dan sebuah tulisan rusak di pintu ATM. Setelahnya, pelaku menunggu dihubungi hacker Mr X di dalam mobilnya yang terparkir dekat TKP.

Hanya saja, aksi tersebut gagal lantaran ada penjaga malam di wilayah itu yang mendekati mesin ATM tersebut. Karena penjaga malam itu tidak kunjung pergi dari lokasi, Vladimir langsung kabur menggunakan mobil dengan pelat nomor polisi (nopol) yang telah ia palsukan sebelumnya.

Kendati gagal mencuri uang yang ada dari mesin ATM tersebut, tapi uang Rp30 juta keluar dari dalam mesin ATM. Ketika itu, terlihat penjaga malam yang patroli.

Petugas patroli itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk mengecek rekaman kamera pengintai atau CCTV. Diketahui kalau ada yang coba membobol mesin ATM itu.

Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam ATM tersebut memakai masker dan kacamata hitam. Semua aksi terdakwa itu terekam CCTV.

Petugas kemudian menyelidiki keberadaan tersangka. Akhirnya, Vladimir bisa ditangkap di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan, aksinya ini dilakukannya sendirian dengan dibantu hacker Mr X. Tiap kali beraksi, dia selalu berkomunikasi dengan rekannya yang ada di Meksiko.

Tugasnya, meletakkan peralatan illegal access dan juga memantau situasi sekitar TKP. Sementara, tugas Mr X dari Meksiko adalah meretas sistem mesin ATM yang hendak dicuri uangnya.

“Saya sendiri tidak bisa melakukannya. Kalau dapat uang, kami bagi dua. Cara ini baru pertama kali. Kalau tahun 2021 lalu itu pakai cara skimming,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Dia meretas atau melakukan illegal access di ATM sebuah bank di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir Palembang.

Halaman Selanjutnya



Fuente