Kamis, 4 Juli 2024 – 06:19 WIB

HIDUP – Komisi E DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus siswi SMA Negeri 8 Medan, MSF yang viral karena tinggal kelas. Namun rapat tersebut, berlangsung tertutup di salah satu ruangan di Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu sore, 3 Juli 2024.

Baca Juga:

Dinas Pendidikan Purworejo Panggil Oknum Kepala Sekolah Nyosor Biduan Dangdut

RDP ini, dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibirani, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Abdul Haris Lubis, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan, Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, siswi tinggal kelas, MSF dan orang tuanya, Coky Indra.

Usai rapat tertutup tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, mengungkapkan hasil RPD itu, DPRD Sumut menjalani fungsinya sebagai pengawas di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut. Atas hal itu, menyarankan untuk dicarikan solusi.

Baca Juga:

Peraturan KPU: Anggota DPR dan DPRD Terpilih 2024 Harus Mundur Bila Daftar Ikut Pilkada

“Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas,” sebut Edi kepada wartawan.

Edi mengungkapkan ada titik terang dalam pertemuan tersebut, kemungkinan solusi akan disampaikan pihak SMAN 8 Medan, meninjau ulang keputusan tinggal kelas dan diputuskan ulang jadi naik kelas bagi MSF, demi melanjutkan pendidikan dan masa depannya.

Baca Juga:

Tolak Dicium Kepala Sekolah yang Mabuk, Biduan Cantik Ini Ditendang hingga Jatuh

“Kalau ada tadi sudah ada kesepakatan, mungkin dinaikkan kelas tapi dengan ada persyaratan. Karena kalau tinggal kelas tidak solusi. Karena saya dengar dari Dinas Pendidikan, si murid nilainya bagus, gak layak juga ditinggalkan,” jelas Edi.

Bahasa Indonesia:

Kantor Disdik Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Foto :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Edi mengungkapkan terkait absensi MSF bisa dilakukan pembinaan oleh SMAN 8 Medan dan tinggal kelas tidak menjadi opsi terakhir bagi pihak sekolah. Sehingga memberikan dampak positif dari solusi nantinya, akan ditetapkan dan diputuskan.

“Tapi mungkin da absen absen itu terjadi setelah ada perselisihan paham antara orang tua murid dan Kepsek. Tapi itu tidak bisa jadi persyaratan bagi kami (naik kelas). Sehingga tetap bisa dinaikkan. Artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun kalau bisa cari solusi terbaik,” ucap Edi.

Usai rapat, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Abdul Haris Lubis langsung cabut dari Gedung DPRD Sumut, dengan alasan akan mengikuti rapat lainnya, di Pemprov Sumut.

Sementara itu, orang tua MSF, Coky Indra mengatakan ada kemungkinan anaknya naik kelas dalam pertemuan tersebut. Karena, ada solusi diberikan oleh pihak Komisi E DPRD Sumut pada RPD tersebut.

“Ya, itu kalau masalah kenaikannya tadi sudah ada kata sepakat, nanti tanya aja loh pak. takut salah ceritanya. karena mereka tuan rumahnya. Bukan saya tidak kooperatif kawan-kawan ini kan,” sebut Coky.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya

Edi mengungkapkan terkait absensi MSF bisa dilakukan pembinaan oleh SMAN 8 Medan dan tinggal kelas tidak menjadi opsi terakhir bagi pihak sekolah. Sehingga memberikan dampak positif dari solusi nantinya, akan ditetapkan dan diputuskan.

Halaman Selanjutnya



Fuente