Sabtu, 27 Juli 2024 – 11:07 WIB

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online yang saat ini diketahui berkamuflase seolah-olah merupakan game online.

Baca Juga:

Kemenkominfo Tunggu Perintah untuk Pindah ke IKN

Mulai dari menyiapkan Peraturan Menkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game hingga berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk pembinaan pada anak-anak yang sudah terpapar game online menjadi bagian dari langkah-langkah tersebut.

“Jadi langkah yang dilakukan Kemenkominfo adalah menciptakan dan menerbitkan regulasi. Itu sudah. Regulasinya sudah ada sejak Februari 2024 jadi sudah diundangkan bahkan sebelum satgas (pemberantasan perjudian online) terbentuk,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.

Baca Juga:

Bareskrim Bakal Panggil Ketua BP2MI Terkait Inisial T Pengendali Judi Online

Hadirnya regulasi tersebut, menurut dia, mengharuskan para pengembang gim untuk bisa secara mandiri melakukan klasifikasi game berdasarkan usia mulai dari kategori untuk usia 3 tahun, hingga akhirnya hingga untuk 18 tahun ke atas.

Selain memastikan agar game bisa diawasi oleh orangtua agar bisa dimainkan anak sesuai umur lewat gadget, aturan itu juga menyebutkan bahwa game yang mengandung konten perjudian tidak diperkenankan untuk usia berapa pun.

Baca Juga:

Jokowi Tak Paksa Ormas Keagamaan Terima Konsesi Tambang, tapi Regulasinya Sudah Ada

Meski begitu tetap saja, ternyata bandar judi online berani mengkamuflasekan judi menjadi game online sehingga akhirnya anak tetap berpotensi menjadi korban.

Oleh karena itu, orangtua juga perlu untuk melakukan pengawasan judi online yang berkamuflase menjadi game online dengan memperhatikan beberapa ciri-ciri khas.

“Jadi, ada konten judi online tapi mempromosikan diri seolah-olah game online. Cirinya itu biasanya ada top-up dana dulu untuk bermain dan dijanjikan menang. Itu sudah perlu dicurigai sebagai judi online,” jelas Usman.

Di samping itu, penguatan kerja sama juga dilakukan dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami membuka ruang kerja sama dengan menggalang partisipasi masyarakat luas. Kami juga mendorong orangtua untuk betul-betul mengawasi anaknya agar mereka terhindar dari judi online,” tutur Usman.

Halaman Selanjutnya

“Jadi, ada konten judi online tapi mempromosikan diri seolah-olah game online. Cirinya itu biasanya ada top-up dana dulu untuk bermain dan dijanjikan menang. Itu sudah perlu dicurigai sebagai judi online,” jelas Usman.



Fuente