Jumat, 5 Juli 2024 – 19:09 WIB

Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Baca Juga:

Bawaslu Masih Tunggu Keppres Pergantian Hasyim meski KPU Sudah Tunjuk Plt

“Ya, sorry, balik lagi, ya, kita menghormati semua keputusan dari DKPP,” ujar Kaesang kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat, 5 Juli 2024.

Kaesang menuturkan bahwa keputusan tersebut merupakan yang terbaik maka hal itu tidak menjadi masalah. “Saya rasa itu yang terbaik, jadi, ya, enggak masalah.”

Baca Juga:

Bawaslu RI Koordinasi dengan Plt Ketua KPU RI soal Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bahasa Indonesia:

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, The Interview

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga:

Pertarungan antara Tokoh PDIP dan Kaesang di Pilkada Jateng Sengit, Menurut Pengamat

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, 3 Juli.

Ia menjelaskan bahwa putusan itu harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Ia menjelaskan bahwa putusan itu harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Halaman Selanjutnya



Fuente