Rabu, 3 Juli 2024 – 14:22 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik kalau kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis mandek.

Baca Juga:

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

Seperti diketahui, beberapa tersangka telah dilimpahkan berkasnya untuk segera diadili di persidangan. Namun, ada Harvey dan beberapa tersangka yang belum juga dilimpahkan berkas perkaranya. Total baru 13 tersangka yang diserahkan untuk disidangkan.

“Enggak, enggak ada yang mandeklah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga:

KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat

Bahasa Indonesia:

Harvey Moeis

Foto :

  • youtube.com/Kejaksaan Agung RI

Dirinya mengatakan, saat ini Kejagung fokus melakukan pemberkasan kasus itu. Harli mengklaim, pihaknya menargetkan pemberkasan kasus Harvey bakal lengkap bulan ini. Dia menyebut, kelengkapan pemberkasan akan mempengaruhi saksi yang diperiksa, apakah ada tambahan atau tidak.

Baca Juga:

Usut Dugaan Korupsi di PT Jasindo, KPK Sebut Kerugian Negaranya Capai Rp36 Miliar

Bukan cuma itu, Harli mengatakan kelengkapan pemberkasan bakal menentukan status penahanan salah satu tersangka yakni pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie.

“Kita sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan. Kalian tanya kapan dilimpah, ya secepatnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini total ada 22 orang tersangka. Berikut ini rinciannya:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6. Download CV Venus Mighty Core (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);

11. Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14. Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;

17. Hendry Lie (HL) pemilik penerima manfaat;

18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;

20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;

21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;

22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Halaman Selanjutnya

Dalam perkara ini total ada 22 orang tersangka. Berikut ini rinciannya:

Halaman Selanjutnya



Fuente