Koordinator Nasional Greater Virtue untuk Traffic Watch & Development Initiative, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dr. Jonah Johnsonapla, telah menyerukan kolaborasi kolektif dari berbagai sub-sektor lalu lintas untuk mencapai tujuan nasional.

Berbicara dalam sebuah konferensi pers di Abuja, koordinator nasional kelompok tersebut mengatakan, “Perjuangan untuk menjadikan Nigeria kuat, tangguh, dan memiliki kondisi sosial-ekonomi yang patut dibanggakan, tentu saja berada di luar jangkauan satu organisasi.”

Oleh karena itu, Johnsonapla memohon kepada Majelis Nasional ke-10 untuk segera meloloskan rancangan undang-undang Layanan Pengawas Lalu Lintas (TWS) Nigeria yang sudah ada sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan presiden.

Kelompok tersebut mencatat bahwa RUU tersebut sebelumnya telah disahkan oleh NASS ke-8.

Ia menambahkan bahwa TWS Nigeria siap sedia untuk menjalankan jalur lintasannya di antara organisasi-organisasi lain dalam melayani bangsa demi pelaksanaan fungsinya yang efektif.

“TWS kini siap sepenuhnya mengambil alih perannya dalam mengabdi kepada negara dan melaksanakan fungsi hukumnya sebagai Badan yang independen di antara Badan-badan keamanan yang telah dibentuk”.

Menurut Dr. Johnsonapla, lembaga layanan petugas lalu lintas baru-baru ini dipisahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyusul pencabutan Keputusan Nomor 21 Tahun 21 Tahun 1975 yang tertuang dalam Pasal 59 – 60 Undang-Undang Kepolisian Nomor CAP 359 LFN 1990 dan diundangkan kembali Undang-Undang Layanan Petugas Lalu Lintas Tahun 2019 oleh NASS.

Fuente