Selasa, 2 Juli 2024 – 20:13 WIB

Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara terkait rencana pengenaan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang asal China.

Baca Juga:

China Bantah Laporan AS Terkait Masalah Kebebasan Beragama

Agus mengatakan, saat ini pemerintah sedang membahas kemungkinan akan dikenakannya bea masuk sebesar 200 persen itu. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci mengenai hal itu, dia hanya mengatakan bahwa dalam dua minggu kedepan akan dilaporkan hasil pengkajian ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Itu bagian dari pembahasan. Nanti 2 minggu lagi kita laporkan,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.

Baca Juga:

Respons China Usai Pemain Bulu Tangkis Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia di Indonesia

Bahasa Indonesia:

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan, sebagai upaya untuk mengurangi dampak perang dagang antara China dan Amerika Serikat. Indonesia akan menerapkan tarif impor hingga 200 persen, pada barang-barang dari China.

Baca Juga:

BAJC 2024, China Juara Dalam Duka Usai Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia

Menurut Zulkifli, perang dagang yang sedang berlangsung antara China dan negara-negara Barat menyebabkan situasi kelebihan pasokan di negara Asia tersebut. Produk-produk China yang ditolak oleh negara-negara Barat terpaksa dialihkan ke pasar lain seperti Indonesia.

Di sisi lain, Komisi VI DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati atas rencana penerapan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik dan tidak digeneralisir kepada seluruh industri lainnya.

“Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut,” kata Darmadi dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2024.

Menurutnya, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan di setiap sektor industri dibarengi kajian yang mendalam.

Dia menilai, Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. “Ini penting dilakukan, agar resep yang akan diterapkan efektif,” kata Darmadi.

Halaman Selanjutnya

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik dan tidak digeneralisir kepada seluruh industri lainnya.

Halaman Selanjutnya



Fuente