Kamis, 4 Juli 2024 – 20:49 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim MK, Anwar Usman sekaligus hakim terlapor tak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan. Putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga:

380 Suara PDIP di Pemilu 2024 DPR RI Dapil Banten II Berkurang Usai Penyandingan Data

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri.

“Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Palguna.

Baca Juga:

Tiga Warga Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Bisa Maju Didukung Ormas

Bahasa Indonesia:

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Dalam putusannya, Hakim MKMK juga mengatakan Anwar Usman tak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga:

Menko PMK Bongkar Kecurangan di PPDB: Gunakan Ijazah dan Alamat Palsu

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan etika di atas, berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) melalui kuasa hukumnya dalam sidang di PTUN Jakarta, yang menghadirkan Ahli bernama Muhammad Rullyandi, mengingat posisinya sebagai salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Legislatif,” kata Palguna.

“Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” imbuhnya.

Sementara hakim MKMK yang lain, yaitu Ridwan Mansyur mengatakan bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.

Di sisi lain, Anwar Usman diberikan sanksi berupa teguran tertulis karena telah menggugat Hakim Ketua Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Tindakan itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sementara itu, kata Ridwan, pengajuan ahli Rullyandi oleh Anwar Usman itu tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional.

“Karena itu kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan yang diajukan oleh Hakim Terlapor tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yang berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Diketahui bahwa Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait dengan prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Saptakarsa Hutama. Terhadap laporan tersebut, Zico telah menjalani sidang pemeriksaan awal yang digelar secara tertutup pada hari Rabu 5 Juni lalu.

Dalam laporannya, Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dan advokat Muhammad Rullyandi.

Sebelumnya, Anwar mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan panel tiga untuk sidang PHPU anggota legislatif bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dengan posisi sebagai kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU.

Dianggap tidak pantas bila seorang hakim meminta jasa sebagai anggota pengacara yang menguasai perkara yang diadili.

Halaman Selanjutnya

Sementara hakim MKMK yang lain, yaitu Ridwan Mansyur mengatakan bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.

Halaman Selanjutnya



Fuente