Badan Penegakan Peraturan dan Standar Lingkungan Nasional (NESREA) telah menyegel 46 fasilitas di 10 negara bagian federasi karena berbagai bentuk pelanggaran lingkungan.

Sebuah pernyataan yang ditandatangani oleh Asisten Direktur Badan (Pers) Amaka Ejiofor pada hari Jumat, menyatakan bahwa latihan penegakan hukum dilakukan di negara bagian Borno, Gombe, Ogun, Enugu, Edo, Osun, Oyo, Plateau, Nasarawa dan Taraba.

Fasilitas yang mencakup pabrik roti dan pabrik produksi air ditutup karena menolak mematuhi ketentuan Peraturan Lingkungan Nasional.

Menurut pernyataan tersebut, pelanggaran yang mereka lakukan meliputi pelanggaran Undang-Undang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, tidak adanya Laporan Audit Lingkungan, dan kegagalan dalam mengembangkan dan menerapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan.

Beberapa fasilitas juga dikenai sanksi karena tidak memasang Instalasi Pengolahan Limbah, tidak menyediakan izin yang relevan dengan operasinya, dan tata graha yang buruk, antara lain.

Direktur Jenderal NESREA, Dr. Innocent Barikor menyatakan ketidaksenangannya atas status ketidakpatuhan banyak fasilitas, dan memperingatkan bahwa tren tersebut tidak sehat bagi kesehatan warga dan lingkungan.

“Sangat menyedihkan bahwa fasilitas-fasilitas nakal ini tetap menjalankan operasinya dengan cara yang membahayakan lingkungan meskipun telah ada Pemberitahuan Kekhawatiran Kepatuhan sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Badan tersebut akan terus menegakkan ketentuan-ketentuan dari 35 Peraturan Lingkungan Nasional dan tidak akan pernah gagal untuk memberikan hukuman yang sesuai kepada para pelanggar,” katanya.

Ia menambahkan, “Hukum dibuat untuk kelancaran jalannya masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum meningkatkan pembangunan yang menyeluruh. Saya mendorong warga Nigeria untuk menjadi pelopor lingkungan sejati dengan mematuhi hukum dan melaporkan setiap pelanggaran lingkungan.”

Fuente