Keputusan tersebut diambil berdasarkan perubahan ketentuan penggunaan jejaring sosial milik Meta, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook




Meta logo di Mumbai, India 20/9/2023REUTERS/Francis Mascarenhas/File

Foto: Reuters

A Otoritas Perlindungan Data Nasional (ANPD) mengeluarkan Tindakan Pencegahan pada Selasa (2) ini agar Metapemilik Ada apaBahasa Indonesia: Instagram Bahasa Inggris: Indonesiahentikan penggunaan data pribadi pengguna Brasil untuk melatih Anda kecerdasan buatan (AI).

ANPD menetapkan denda sebesar R$50.000 karena ketidakpatuhan.

Langkah ini berasal dari kebijakan penggunaan platform baru, yang secara otomatis memungkinkan AI perusahaan untuk menggunakan informasi yang diposting oleh pengguna di jejaring sosial, tidak termasuk pesan langsung ke teman dan keluarga.

Dalam postingan di blog perusahaan, Meta mengakui salah satu cara mengembangkan AI-nya adalah dengan menggunakan informasi yang tersedia untuk umum dan data berlisensi di internet.

Lembaga Perlindungan Konsumen (Idec) menganggap Meta melanggar undang-undang Brasil dalam cara mereka menggunakan data pengguna untuk melatih AI. Menurut badan tersebut, perusahaan dapat didenda hingga R$50 juta per pelanggaran karena melanggar Hukum Perlindungan Data Umum (LGPD).

*Sedang diperbarui

Fuente