Kamis, 4 Juli 2024 – 08:45 WIB

HIDUP – Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet. Ini mencakup berbagai jenis permainan, termasuk taruhan olahraga, poker, kasino, dan banyak lagi.

Baca Juga:

5 Tips Ampuh Menumbuhkan Minat Baca pada Anak Sejak Usia Dini

Judi online telah menjadi semakin populer karena kemudahan akses dan beragam pilihan permainan yang ditawarkan. Namun, seperti bentuk perjudian lainnya, judi online memiliki risiko dan implikasi yang perlu dipahami.

Oleh karena itu, demi bisa memberantas judi online yang tengah marak saat ini terjadi di Indonesia seharusnya ada upaya yang perlu segera dilakukan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Promosikan Judi Online, Empat Selebgram Cantik Ditangkap Polres Bogor

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia. Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol.

Baca Juga:

Kasus Keterlibatan Oknum TNI Dalam Tragedi Kematian Wartawan di Medan Mencuat, Ini Kata Mabes

Hal tersebut tentu saja untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong, menjelaskan hal itu pada Rabu (3/7/2024) di Jakarta.

“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Usman dikutip VIVA.co.id.

Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online. Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.

Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.

Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email email: aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.

Dampak Judi Online

Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum. Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” ujar Usman lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya

Source : Istimewa



Fuente