Komisi Pemilihan Umum Independen Negara Bagian Rivers (RSIEC) telah mengumumkan bahwa pemilihan pemerintah daerah akan diadakan pada tanggal 5 Oktober 2024, di seluruh 23 wilayah pemerintahan daerah di negara bagian tersebut.

Ketua komisi, Hakim Adolphus Enebeli (pensiun), mengumumkan jadwal dan pedoman pemilu pada pertemuan para pemangku kepentingan di Port Harcourt.
Berdasarkan pedoman tersebut, partai politik yang terdaftar harus memperoleh dan menyerahkan formulir pernyataan kepentingannya paling lambat tanggal 15 Juli 2024.
Kampanye akan dimulai pada 4 September dan berakhir pada 3 Oktober 2024.

Kepada para pemangku kepentingan, Enebeli mengatakan, “Dalam menjalankan Kewenangan yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Independen Negara Bagian Rivers (RSIEC) berdasarkan Bagian 5 Undang-undang Komisi Pemilihan Umum Independen Negara Bagian Rivers No. partai, menetapkan tata tertib dan tata cara kampanye pemilu pada Pemilu Dewan Daerah Tahun 2024 serta setiap Putaran Kedua, Putaran Ulang, dan Pemilu Sela yang mungkin timbul darinya, Komisi dengan ini menetapkan hal-hal sebagai berikut: Aturan dan pedoman.

“Akan ada Pemilihan Dewan Pemerintahan Daerah pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 di seluruh 23 Wilayah Pemerintahan Daerah yang tercantum dalam kolom ke-2 Tabel dan jadwal pertama pedoman ini, di mana: (a) Seorang anggota dewan akan dipilih di setiap bangsal. (b) Seorang Ketua dan Wakil Ketua dipilih untuk masing-masing Daerah Pemerintahan Daerah.

“Kriteria Partisipasi Partai Politik di Nigeria berhak untuk mensponsori kandidat dalam pemilihan Dewan Pemerintah Daerah tahun 2024 dengan ketentuan bahwa partai politik tersebut melengkapi dan menyerahkan Formulir Pernyataan Minat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pada atau sebelum Senin, 15 Juli 2024.”

Komisi tersebut menekankan bahwa partai politik tidak boleh mencalonkan lebih dari satu orang untuk satu jabatan, dan penggantian hanya diperbolehkan jika ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Ketuanya memperingatkan bahwa kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan partai lain, dan tidak ada partai politik atau kandidat yang boleh menggunakan properti pemerintah atau gedung-gedung publik untuk tujuan kampanye.

Periode Kampanye akan dimulai pada hari Kamis, 4 September 2024 dan berakhir pada hari Kamis, 3 Oktober 2024. Untuk menghindari keraguan, tidak boleh ada jingle radio atau televisi, pernyataan media, rilis, berita atau iklan, demonstrasi, pertemuan atau pertemuan terbuka , berlaku mulai Kamis tengah malam, 3 Oktober 2024.

“Partai politik, calon, atau pendukungnya dilarang menggunakan harta benda, rumah, atau fasilitas umum milik pemerintah sebelum pemilihan umum dan dilarang mengadakan pertemuan di gedung-gedung pemerintahan atau tempat-tempat ibadah.

“Kampanye partai politik atau calon tidak boleh diganggu atau dihalangi oleh partai politik atau calon lain. Untuk menghindari konflik, setiap partai politik wajib…

Ditambahkannya, “Larangan Pencalonan Ganda, Tidak seorang pun boleh mencalonkan lebih dari satu calon untuk jabatan Anggota Dewan atau Ketua, kecuali calon yang dicalonkan pertama meninggal dunia sebelum pemilihan atau mengundurkan diri dari pemilihan atau pencalonan tersebut tidak diterima sah.

“Tidak ada orang yang telah menandatangani makalah nominasi sebagai nominasi, selama kandidat tersebut tetap dicalonkan, menarik pencalonannya.”

Ketua Dewan Penasihat Antar Partai (IPAC), Solsuema Osaro, meyakinkan bahwa partai politik siap berpartisipasi dalam pemilu dan memuji Gubernur negara bagian, Sir Siminalayi Fubara, karena menciptakan persaingan yang setara.

Osaro mendesak komisi tersebut untuk mencegah para penipu melakukan pembajakan partai politik, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Pedoman komisi ini bertujuan untuk menjamin pemilu yang bebas dan adil, dan para pemangku kepentingan berkomitmen terhadap proses pemilu yang damai dan sukses.

Fuente